Berita

Dradjad Wibowo/net

Dradjad Wibowo: UU Minerba Tidak Dosa, Salahnya Ada di Birokrasi yang Brengsek

KAMIS, 06 FEBRUARI 2014 | 16:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Semangat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah nasionalisme.

Demikian disampaikan ekonom senior, Dradjad Wibowo, dalam diskusi "Apa Kabar Minerba Indonesia dan Perburuhan di 2014" di Black Cat Cafe, Plaza Arcadia, Senayan (Kamis, 6/2). Menurut dia, UU tersebut adalah payung hukum yang berdampak seluruh kontrak karya yang tak adil dan harus diubah.

Tapi ada inkonsistensi pasal-pasal UU Minerba itu sendiri, seperti pasal 169 (a) dan pasal 169 (b) yang jadi pintu masuk semua pemain besar, tapi para pemain baru tak diuntungkan. Bunyinya, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak.


"Padahal, penyusunannya empat tahun dengan mengundang 14 pakar, asosiasi profesi, asosiasi gubernur dan LSM bahkan pemerintah daerah dan perguruan tinggi," terang Dradjad.

Dia pastikan, roh UU itu juga sesuai garis reformasi yang jadi garis perjuangan tokoh reformasi Amien Rais, agar sumber daya alamnya tidak dikeruk habis-habisan.

Semangat UU ini juga, supaya ada nilai tambah di dalam negeri seperti ketika RI mengelola industri kayu lapis yang merajai seluruh dunia. Tapi kisah sukses itu tak dijaga dan akhirnya terjadi pembohongan.

"UU 4/2009 adalah batu pijakan yang semua poinnya sudah betul, kecuali pasal 169. UU ini bukan hak inisiatif DPR tapi dari pemerintah. Artinya, kalau pemerintah sudah usulkan berarti ketika UU diketok seharusnya semua sudah dijalankan," kata mantan anggota Komisi XI DPR ini.

"Salahnya di birokrasi brengsek ini yang akhirnya implementasinya berantakan semua," tambah dia kesal.

Dradjad tegaskan, semestinya UU ini dilanjutkan dengan debirokratisasi, pemangkasan perizinan dan lainnya. Tapi hal itu tidak dilakukan dan terjadi kesenjangan. [rus]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya