Berita

Dradjad Wibowo/net

Dradjad Wibowo: UU Minerba Tidak Dosa, Salahnya Ada di Birokrasi yang Brengsek

KAMIS, 06 FEBRUARI 2014 | 16:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Semangat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah nasionalisme.

Demikian disampaikan ekonom senior, Dradjad Wibowo, dalam diskusi "Apa Kabar Minerba Indonesia dan Perburuhan di 2014" di Black Cat Cafe, Plaza Arcadia, Senayan (Kamis, 6/2). Menurut dia, UU tersebut adalah payung hukum yang berdampak seluruh kontrak karya yang tak adil dan harus diubah.

Tapi ada inkonsistensi pasal-pasal UU Minerba itu sendiri, seperti pasal 169 (a) dan pasal 169 (b) yang jadi pintu masuk semua pemain besar, tapi para pemain baru tak diuntungkan. Bunyinya, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak.


"Padahal, penyusunannya empat tahun dengan mengundang 14 pakar, asosiasi profesi, asosiasi gubernur dan LSM bahkan pemerintah daerah dan perguruan tinggi," terang Dradjad.

Dia pastikan, roh UU itu juga sesuai garis reformasi yang jadi garis perjuangan tokoh reformasi Amien Rais, agar sumber daya alamnya tidak dikeruk habis-habisan.

Semangat UU ini juga, supaya ada nilai tambah di dalam negeri seperti ketika RI mengelola industri kayu lapis yang merajai seluruh dunia. Tapi kisah sukses itu tak dijaga dan akhirnya terjadi pembohongan.

"UU 4/2009 adalah batu pijakan yang semua poinnya sudah betul, kecuali pasal 169. UU ini bukan hak inisiatif DPR tapi dari pemerintah. Artinya, kalau pemerintah sudah usulkan berarti ketika UU diketok seharusnya semua sudah dijalankan," kata mantan anggota Komisi XI DPR ini.

"Salahnya di birokrasi brengsek ini yang akhirnya implementasinya berantakan semua," tambah dia kesal.

Dradjad tegaskan, semestinya UU ini dilanjutkan dengan debirokratisasi, pemangkasan perizinan dan lainnya. Tapi hal itu tidak dilakukan dan terjadi kesenjangan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya