Berita

Dradjad Wibowo/net

Dradjad Wibowo: UU Minerba Tidak Dosa, Salahnya Ada di Birokrasi yang Brengsek

KAMIS, 06 FEBRUARI 2014 | 16:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Semangat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah nasionalisme.

Demikian disampaikan ekonom senior, Dradjad Wibowo, dalam diskusi "Apa Kabar Minerba Indonesia dan Perburuhan di 2014" di Black Cat Cafe, Plaza Arcadia, Senayan (Kamis, 6/2). Menurut dia, UU tersebut adalah payung hukum yang berdampak seluruh kontrak karya yang tak adil dan harus diubah.

Tapi ada inkonsistensi pasal-pasal UU Minerba itu sendiri, seperti pasal 169 (a) dan pasal 169 (b) yang jadi pintu masuk semua pemain besar, tapi para pemain baru tak diuntungkan. Bunyinya, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak.


"Padahal, penyusunannya empat tahun dengan mengundang 14 pakar, asosiasi profesi, asosiasi gubernur dan LSM bahkan pemerintah daerah dan perguruan tinggi," terang Dradjad.

Dia pastikan, roh UU itu juga sesuai garis reformasi yang jadi garis perjuangan tokoh reformasi Amien Rais, agar sumber daya alamnya tidak dikeruk habis-habisan.

Semangat UU ini juga, supaya ada nilai tambah di dalam negeri seperti ketika RI mengelola industri kayu lapis yang merajai seluruh dunia. Tapi kisah sukses itu tak dijaga dan akhirnya terjadi pembohongan.

"UU 4/2009 adalah batu pijakan yang semua poinnya sudah betul, kecuali pasal 169. UU ini bukan hak inisiatif DPR tapi dari pemerintah. Artinya, kalau pemerintah sudah usulkan berarti ketika UU diketok seharusnya semua sudah dijalankan," kata mantan anggota Komisi XI DPR ini.

"Salahnya di birokrasi brengsek ini yang akhirnya implementasinya berantakan semua," tambah dia kesal.

Dradjad tegaskan, semestinya UU ini dilanjutkan dengan debirokratisasi, pemangkasan perizinan dan lainnya. Tapi hal itu tidak dilakukan dan terjadi kesenjangan. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya