Berita

dr. rizal ramli

Kadin Dukung Penuh Pemerintah Terapkan UU Minerba

KAMIS, 06 FEBRUARI 2014 | 15:18 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung penuh pemerintah menerapkan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Ketua Umum Kadin Indonesia Dr. Rizal Ramli, di Jakarta, Kamis (6/2), mengingatkan, pemerintah jangan takut menghadapi Freeport dan Newmont.

"UU Nomor 4/2009 sudah bagus dan sesuai dengan konstitusi. Karena membela kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia. Karena itu, Kadin sangat mendukung pemerintah menerapkannya sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan,” katanya.


UU 4/2009 tentang Minerba berlaku efektif pada 12 Januari 2014. UU tersebut antara lain mengharuskan perusahaan membangun smelter untuk mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri. Artinya, mereka tidak boleh lagi melakukan ekspor bahan mentah lagi seperti selama puluhan tahun.  

Selanjutnya diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 6/2014 yang menyebutkan perusahaan tambang yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, masih boleh mengekspor minerba mentah namun harus membayar bea keluar (BK) sebesar 20-60%.

Setelah menolak membangun smelter (pengolahan dan permunian), perusahaan pertambangan besar kini mempersoalkan Bea Keluar tersebut. Mereka bahkan mengancam akan membawa masalah ini ke arbitrase internasional jika pemerintah tetap ngotot memaksakannya.

Terkait soal ini, Rizal yang juga peserta Konvensi Rakyat Capres 2014 ini menyatakan Kadin di bawah kepemimpinannya memang bermaksud mengambil jarak dengan pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar Kadin tetap independen dan berjuang menyuarakan kepentingan nasional supaya bisa memberi kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi nasional.

Meski demikian, lanjut DR Rizal Ramli, Kadin juga harus tetap objektif. Selama kebijakan pemerintah sudah benar dan sesuai dengan konstitusi, Kadin tidak segan-segan mendukung dengan sepenuh hati.  

“UU Minerba yang antara lain mengharuskan pembangunan  smelter (pemurnian) itu sangat bermanfaat. Pasalnya, smelter akan memberi nilai tambah dan keuntungan jangka panjang bagi Indonesia. Selain itu, juga membuka lapangan kerja baru yang cukup signifikan. Itulah sebabnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pemberlakuannya, apalagi UU sudah memberi jangka waktu selama empat tahun sejak diundangkan. Pemerintah tidak perlu takut menghadapi ancaman Freeport dan Newmont kalau mereka mau membawa masalah ini ke arbitrase internasional. Seluruh rakyat Indonesia pasti akan berdiri di belakang pemerintah,” ungkapnya.

Ekonom senior yang dikenal gigih mengusung ekonomi konstitusi ini mengaku mendengar adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya melobi dan menekan pemerintah, agar pelaksanaan UU Minerba ditunda lagi. Mereka yang menolak ini adalah para elit, yang baik langsung maupun tidak langsung, berkepentingan dengan perusahaan-perusahaan besar yang ingin menunda pembangunan smelter.

Mantan aktivis ITB yang belakangan akrab disapa RR1 ini prihatin terhadap orang-orang seperti ini. Dia heran, kok bisa mereka berjuang membela kepentingan asing dan melawan kepentingan bangsanya sendiri dengan berdalih perlu waktu untuk membangun smelter.

"Bukankah UU sudah memberi tenggat waktu selama empat tahun sejak diundangkan? Kemana saja dan apa saja yang mereka lakukan selama ini? Bukankah perusahaan-perusahaan tambang itu telah mengeruk kekayaan alam Indonesia dalam jumlah sangat besar selama puluhan tahun? Wajar kalau pemerintah membuat aturan agar bangsa Indonesia memperoleh nilai tambah dari hasil tambang yang digali dari bumi kita,” demikian DR. Rizal Ramli.  [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya