Berita

Asian Agri Group (AAG)

Bisnis

AAG Ingin Blokir Asetnya Dicabut

Kadin Dukung Pembayaran Denda
KAMIS, 06 FEBRUARI 2014 | 08:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

General Manager Asian Agri Group (AAG) Freddy Widjaya meminta agar pemerintah mencabut pemblokiran aset perusahaan sawit terbesar ini. Pasalnya, Asian Agri telah membayar sebagian denda pajaknya serta berkomitmen akan melunasi denda pajak Rp 2,5 triliun tersebut dengan cara mencicil. Menurut Freddy, pemblokiran ini menyebabkan kinerja perseroan tidak berjalan normal.

 Dirinya juga mengambil contoh seperti adanya pergantian direksi, karena adanya pemblokiran, maka hal tersebut menjadi tertunda dan terkendala. "Perubahan susunan perseroan kan harus disahkan oleh kemenkumham, kalau dipending kan menjadi sulit untuk bekerja normal," pungkasnya di Jakarta, kemarin.

Sementara Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Kadin Haryadi B. Sukamdani menilai proses hukum kasus Pajak Asian agri Group sebagai kasus yang aneh. Karena masih dalam proses banding di  Pengadilan Pajak, namun sudah ada putusan MA. "Hal ini bisa mempengaruhi dunia usaha," ujar Haryadi B Sukamndani saat dihubungi di Jakarta, kemarin.


Menurutnya, pidana yang terkait perbuatan seseorang, diproses oleh pengadilan negeri sampai ke MA. Sementara besaran yang menyangkut korporasi, seharusnya diputuskan di Pengadilan Pajak. "Yang berhak menentukan nilai yang menjadi dasar denda dalam putusan MA mestinya Pengadilan Pajak."

Proses hukum semacam ini akan menyebabkan berkembangnya distrust di  dunia usaha. "Tidak nyaman saja berbisnis kalau pengadilan pidana kepada salah satu manajer akhirnya menyeret perusahaannya untuk ikut dikenai hukuman."

Dia mencontohkan  kasus Gayus Tambunan (GT) yang dihukum karena pengajuan keberatan pajak yang dikabulkan. Padahal menurut policy di Ditjen Pajak, GT memang bisa mengabulkan keberatan itu. Proses kasus hukum GT hamper sama dengan yang dialami Suwir Laut. Namun apapun, sepanjang dalam penyidikan terungkap faktanya, terbukti secara sah di pengadilan, dan putusannya inkracht maka proses hukumnya sudah selesai dan mesti dipatuhi.

“Langkah AAG mematuhi keputusan pengadilan sudah menunjukkan itikad baik dan layak untuk dihargai,” tegasnya.

Dengan pembayaran itu, kata pimpinan Grup Sahid ini, mestinya kasus pidananya juga berhenti. Kalau pemerintah terus mencari-cari kesalahan dalam kaitan dengan perusahaan, lanjutnya, ya pasti akan ada saja ditemukan. "Harus ada kepastian hukum yang bisa menjadi pegangan bagi dunia usaha," cetusnya.  ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya