Berita

ilustrasi

Beda dengan Rieke, IMI Dukung Kapal Ikan Bertonase di Atas 30 GT Dilarang Pakai BBM Bersubsidi

RABU, 05 FEBRUARI 2014 | 18:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Surat edaran BPH Migas ter tanggal 27 Januari 2014 yang melarang kapal ikan bertonase di atas 30 Gros Ton (GT) menggunakan BBM bersubsidi menuai polemik.

Bila anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menolak, bahkan memprotes keras, Indonesia Maritime Institute (IMI) mendukung. Direktur Litbang IMI Dondy Arafat bahkan mendesak pemerintah untuk tidak memberikan BBM subsidi kepada kapal ikan bertonase diatas 30 GT.

Pasalnya, kelompok nelayan tradisional yang kapalnya kecil-kecil, rata-rata hanya 5-10 GT, sangat perlu mendapatkan subsidi, buka pemilik kapal besar diatas 30 GT.


"Jika kapal-kapal besar diatas 30 GT mendapatkan BBM subsidi, nelayan tradisional yang seharusnya mendapatkan subsidi itu akan semakin miskin, karena jatah BBM-nya tersedot kapal-kapal besal milik para pengusahha besar," kata Dondy kepada wartawan, Rabu (5/2).

Bagi IMI, munculnya surat kepala BPH Migas yang melarang memberikan BBM subsidi kepala kapal ikan berbobot diatas 30 GT adalah tepat.

Namun IMI juga mengingatkan kepada BPH Migas agar memperketat pengawasan di lapangan agar yang mendapatkan BBM subsidi adalah nelayan tradisional yang semakin menderita karena harga BBM makin tak terjangkau. Ditambah dengan kondisi cuaca yang makin tidak menentu.

"Kami IMI mendapatkan banyak temuan di lapangan terjadinya banyak manipulasi pendistribusian BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, khusunya bagi nalayan tradisional. Untuk itu, kami mengingatkan kepada BPH Migas agar jangan bermain-main dengan nasib nelayan tradisional," tandas Dondy.

Sementara sebelumnya, Rieke menilai, surat BPH Migas itu sama saja dengan membunuh nelayan. Karena menurutnya, kapal di atas 30 GT biasanya usaha patungan antara pemilik kapal dengan nelayan kecil yang menjadi ABK. Karena tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi, para nelayan itu harus menggunakan solar industri yang harganya sudah mencapai Rp.12.294 per liter. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya