Berita

ilustrasi

Beda dengan Rieke, IMI Dukung Kapal Ikan Bertonase di Atas 30 GT Dilarang Pakai BBM Bersubsidi

RABU, 05 FEBRUARI 2014 | 18:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Surat edaran BPH Migas ter tanggal 27 Januari 2014 yang melarang kapal ikan bertonase di atas 30 Gros Ton (GT) menggunakan BBM bersubsidi menuai polemik.

Bila anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menolak, bahkan memprotes keras, Indonesia Maritime Institute (IMI) mendukung. Direktur Litbang IMI Dondy Arafat bahkan mendesak pemerintah untuk tidak memberikan BBM subsidi kepada kapal ikan bertonase diatas 30 GT.

Pasalnya, kelompok nelayan tradisional yang kapalnya kecil-kecil, rata-rata hanya 5-10 GT, sangat perlu mendapatkan subsidi, buka pemilik kapal besar diatas 30 GT.


"Jika kapal-kapal besar diatas 30 GT mendapatkan BBM subsidi, nelayan tradisional yang seharusnya mendapatkan subsidi itu akan semakin miskin, karena jatah BBM-nya tersedot kapal-kapal besal milik para pengusahha besar," kata Dondy kepada wartawan, Rabu (5/2).

Bagi IMI, munculnya surat kepala BPH Migas yang melarang memberikan BBM subsidi kepala kapal ikan berbobot diatas 30 GT adalah tepat.

Namun IMI juga mengingatkan kepada BPH Migas agar memperketat pengawasan di lapangan agar yang mendapatkan BBM subsidi adalah nelayan tradisional yang semakin menderita karena harga BBM makin tak terjangkau. Ditambah dengan kondisi cuaca yang makin tidak menentu.

"Kami IMI mendapatkan banyak temuan di lapangan terjadinya banyak manipulasi pendistribusian BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, khusunya bagi nalayan tradisional. Untuk itu, kami mengingatkan kepada BPH Migas agar jangan bermain-main dengan nasib nelayan tradisional," tandas Dondy.

Sementara sebelumnya, Rieke menilai, surat BPH Migas itu sama saja dengan membunuh nelayan. Karena menurutnya, kapal di atas 30 GT biasanya usaha patungan antara pemilik kapal dengan nelayan kecil yang menjadi ABK. Karena tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi, para nelayan itu harus menggunakan solar industri yang harganya sudah mencapai Rp.12.294 per liter. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya