Berita

ilustrasi

Beda dengan Rieke, IMI Dukung Kapal Ikan Bertonase di Atas 30 GT Dilarang Pakai BBM Bersubsidi

RABU, 05 FEBRUARI 2014 | 18:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Surat edaran BPH Migas ter tanggal 27 Januari 2014 yang melarang kapal ikan bertonase di atas 30 Gros Ton (GT) menggunakan BBM bersubsidi menuai polemik.

Bila anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menolak, bahkan memprotes keras, Indonesia Maritime Institute (IMI) mendukung. Direktur Litbang IMI Dondy Arafat bahkan mendesak pemerintah untuk tidak memberikan BBM subsidi kepada kapal ikan bertonase diatas 30 GT.

Pasalnya, kelompok nelayan tradisional yang kapalnya kecil-kecil, rata-rata hanya 5-10 GT, sangat perlu mendapatkan subsidi, buka pemilik kapal besar diatas 30 GT.


"Jika kapal-kapal besar diatas 30 GT mendapatkan BBM subsidi, nelayan tradisional yang seharusnya mendapatkan subsidi itu akan semakin miskin, karena jatah BBM-nya tersedot kapal-kapal besal milik para pengusahha besar," kata Dondy kepada wartawan, Rabu (5/2).

Bagi IMI, munculnya surat kepala BPH Migas yang melarang memberikan BBM subsidi kepala kapal ikan berbobot diatas 30 GT adalah tepat.

Namun IMI juga mengingatkan kepada BPH Migas agar memperketat pengawasan di lapangan agar yang mendapatkan BBM subsidi adalah nelayan tradisional yang semakin menderita karena harga BBM makin tak terjangkau. Ditambah dengan kondisi cuaca yang makin tidak menentu.

"Kami IMI mendapatkan banyak temuan di lapangan terjadinya banyak manipulasi pendistribusian BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, khusunya bagi nalayan tradisional. Untuk itu, kami mengingatkan kepada BPH Migas agar jangan bermain-main dengan nasib nelayan tradisional," tandas Dondy.

Sementara sebelumnya, Rieke menilai, surat BPH Migas itu sama saja dengan membunuh nelayan. Karena menurutnya, kapal di atas 30 GT biasanya usaha patungan antara pemilik kapal dengan nelayan kecil yang menjadi ABK. Karena tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi, para nelayan itu harus menggunakan solar industri yang harganya sudah mencapai Rp.12.294 per liter. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya