Berita

Ketua Kadin: Rawan Penyimpangan Jelang Pemilu, Hentikan Renegosiasi KK Pertambangan!

RABU, 05 FEBRUARI 2014 | 12:21 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendesak pemerintah melakukan moratorium (penghentian) semua rengosiasi kontrak karya (KK) pertambangan, baik migas maupun mineral dan batubara (Minerba) sekarang juga, sampai pemerintahan baru terbentuk. Langkah itu harus dilakukan karena pemerintah saat ini tidak lagi memiliki legitimasi secara integritas dan kredibilitas. Biarkan semua perundingan ulang kontrak karya dilakukan oleh pemerintah mendatang hasil Pemilu 2014.

Penegasan itu disampaikan Ketua Kadin Indonesia, DR. Rizal Ramli, di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).

“Saya melihat pemerintah, melalui Menko Bidang Perekonomian, ngotot melakukan renegosiasi kontrak-kontrak karya pertambangan. Seharusnya ini tidak boleh dilakukan. Tidak boleh nasib dan kesejahteraan bangsa dan rakyat Indonesia ke depan diserahkan kepada rezim yang tidak kredibel dan tidak berintegritas yang sebentar lagi berakhir,” tegasnya.


Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, sebanyak 35 perusahaan tambang telah setuju melakukan renegosiasi kontrak karya (KK) maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Renegosiasi itu telah menyepakati enam poin yang dinegosiasikan.

Enam poin yang menjadi kunci dalam pembahasan kontrak antara lain terkait luas wilayah yang harus disesuaikan, pengakhiran kontrak dan kelanjutan operasi, penerimaan negara, kewajiban pemurnian dan pengolahan, kewajiban divestasi serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. Berdasarkan laporan tim renegosiasi, lanjut Hatta, sudah ada kemajuan perundingan terkait enam poin yang menjadi bahan perundingan antara pemerintah dan perusahaan tambang.

Berbeda dengan Hatta, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Soetjipto menjelaskan ada dua hal yang belum disepakati dari renegosiasi KK Freeport. Pertama, keharusan mengolah dan memurnikan hasil tambang di smelter dalam negeri. Kedua, perpanjangan KK hingga tahun 2041.  

Menurut DR Rizal Ramli, renegosiasi kontrak-kontrak pertambangan yang dilakukan menjelang berakhirnya masa pemerintahan sangat rawan penyimpangan. Para elit politik yang menduduki jabatan publik dan bertanggung jawab dengan renegosiasi bisa memanfaatkannya untuk menjaring dana politik dalam lumlah sangat besar. Dengan motivasi dan praktik semacam ini, bisa dipastikan mereka tidak lagi memperhitungkan kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia dalam jangka panjang.

“Kita harus belajar dari sejarah, bahwa korupsi yang besar-besar yang paling mudah dilakukan melalui sektor migas, terutama perdagangan migas dan perpanjangan kontrak karya, dan Bulog. Korupsi untuk biaya politik juga dilakukan dengan ‘merampok’ bank melalui kebijakan kriminal," ungkapnya.

"Apa yang kini dilakukan pemerintah yang segera bubar ini sangat patut diduga menjadi pintu masuk bagi korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mengawal dan memastikan renegosiasi KK Migas dan minerba dihentikan secepatnya,” papar peserta Konvensi Rakyat Capres 2014 yang belakangan akrab disapa RR1 ini. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya