Berita

Rizal Ramli/net

Jalankan UU Minerba, Jangan Biarkan Pemerintah Bermain-main

SELASA, 04 FEBRUARI 2014 | 11:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak setiap upaya, baik berupa lobi maupun tekanan, dari para elit untuk merenegosiasi guna menunda pelaksanaan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman perusahaan besar yang akan menutup operasinya di Indonesia jika dipaksa membangun smelter adalah bluffing alias gertak sambal belaka.

Demikian disampaikan Ketua Umum Kadin, Rizal Ramli, di kantornya, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Indonesia, pagi ini, Selasa (4/2).

“Saya tahu ada pihak-pihak tertentu yang berupaya melobi dan menekan pemerintah agar pelaksanaan UU Minerba ditunda lagi. Mereka yang menolak ini adalah para elit, yang baik langsung maupun tidak langsung, berkepentingan dengan perusahaan-perusahaan besar yang ingin menunda pembangunan smelter. Kadin mendesak pemerintah harus berani menolak dengan tegas segala bentuk tekanan dan lobi itu,” tegas Rizal, yang juga ekonom senior ini.


Menurut penasehat Perserikatan Bangsa Bangsa bersama sejumlah ekonom dan tiga pemenang nobel ini, UU Minerba yang antara lain mengharuskan pembangunan smelter (pemurnian) itu sangat bermanfaat. Pasalnya, smelter akan member nilai tambah dan keuntungan jangka panjang bagi Indonesia. Selain itu, juga membuka lapangan kerja baru yang cukup signifikan.

"Itulah sebabnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pemberlakuannya, apalagi UU sudah memberi jangka waktu selama empat tahun sejak diundangkan," sambungnya.

Peserta Konvensi Rakyat Capres 2014 yang belakangan akrab disapa RR1 tersebut menyatakan, kewajiban membangun smelter mutlak berlaku bagi perusahaan tambang besar, seperti Freeport, Newmont, dan lainnya. Sedangkan bagi perusahaan tambang kecil dan menengah, mendapat pengecualian.

“Kadin mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan UU Minerba sesuai jadwal yang telah berlaku. Jangan biarkan pemerintah bermain-main dengan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan mereka sendiri yang justru merugikan bangsa dan rakyat Indonesia,” tukas Rizal Ramli.

UU 4/2009 tentang Minerba berlaku efektif pada 12 Januari 2014. UU tersebut mengharuskan perusahaan mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri. Artinya, mereka tidak boleh lagi melakukan ekspor bahan mentah lagi seperti selama puluhan tahun ini.

Namun, sejumlah perusahaan meminta pemerintah menunda kewajiban pengolahan dan pemurnian hingga beberapa tahun ke depan. Padahal, perusahaan tambang tersebut sudah diberikan waktu sejak 2009 untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian di Indonesia. Tapi hingga kini, smelter belum juga berdiri.

Desakan Kadin itu disampaikan sehubungan pemerintah sebagai eksekutor regulasi justru terlihat gamang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahkan meminta pakar hukum Yusril Ihza Mahendra untuk mengkaji UU Minerba tersebut.  

“Presiden meminta saya untuk melakukan kajian guna mencari celah, mudah-mudahan bisa diatasi. Artinya, bagaimana sedikit bisa melunakkan atau melonggarkan aturan itu, sehingga tidak terjadi kerugian yang lebih besar bagi negara kita, baik dari segi pemasukan negara dan juga perusahaan-perusahaan itu," kata Yusril usai diterima Presiden, pertengahan Januari silam.

Sebelumnya tersiar kabar keraguan pemerintah dalam menerapkan UU Minerba karena adanya tekanan dari perusahaan-perusahan besar seperti Freeport dan Newmont. Pasalnya, kedua perusahaan raksasa tersebut punya keterikatan kontrak penjualan dalam jangka panjang terhadap klien-klien mereka di luar negeri.

“Ancaman perusahaan-perusahaan besar, bahwa mereka akan menutup operasinya kalau dipaksa membangun smelter adalah bluffing belaka. Saya yakin mereka tidak akan berani melakukannya. Sebab, mereka akan menderita rugi jauh lebih besar kalau benar-benar menutup operasinya. Pemerintah yang cerdas tidak akan gentar dengan gertak sambal seperti itu,” demikian Rizal Ramli.  [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya