Berita

foto: net

P2B Jangan Bangga Pertumbuhan Properti Meningkat Drastis

SABTU, 01 FEBRUARI 2014 | 17:04 WIB | LAPORAN:

Dinas Pengawasan Dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta mengumumkan bahwa dalam tiga tahun terakhir ini pertumbuhan properti meningkat sebanyak 80 persen. Artinya, setidaknya terdapat sekitar 12 ribu warga yang mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) dalam rentang waktu tersebut.

Pengamat perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan, bila Dinas P2B menertibkan 12 ribu IMB maka perlu dipertanyakan apakah izin tersebut sesuai dengan peruntukan lahannya. Selama ini banyak area publik seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang justru beralih fungsi menjadi ruang tinggal atau lahan komersil akibat lemahnya kontrol yang dilakukan oleh P2B.

"Padahal lahan hijau ini berfungsi sebagai area penampungan air. Sejatinya meski seseorang memiliki keabsahan secara kepemilikan terhadap suatu lahan, belum tentu diizinkan mendirikan bangunan kan," ujar Yayat saat dihubungi, Sabtu (1/2).


Dia tekankan bahwa pemanfaatan air tanah yang salah kelola dapat menimbulkan banjir. Lahan resapan air dan lahan untuk infratruktur air diubah karena masyarakat mendirikan bangunan.

Apalagi, kebanyakan pembangunan di Jakarta banyak menggunakan sistem pengerasan yang mengakibatkan air yang jatuh dari atap bangunan tidak masuk ke dalam tanah. Melainkan, terbuang ke saluran air dan badan jalan.

Seluruh air yang masuk ke saluran tidak dapat tertampung karena ukuran saluran yang kecil. Diperparah lagi dengan banyaknya sampah dibuang ke dalamya. Tak heran bila proses sedimentasi sampah ini menimbulkan genangan dan banjir.

"Drainase saja tidak dipelihara. Buktinya banyak lumpur dikeruk petugas kan," imbuhnya.

Lebih lanjut Yayat jelaskan sudah menjadi rahasia umum banyak warga yang memiliki IMB palsu. Penyebab utama tidak sahnya dokumen kepemilikan ini karena banyak calo yang tersedia saat ada warga ingin sengaja melanggar peruntukan lahan.

"Bagaimana cara IMB itu didapatkan kan kita tidak tahu pastinya. Tapi tetap saja warga itu bisa dapat IMB. Itu tugas P2B," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas P2B, I Putu Ngurah Indiana, mengatakan, sudah tidak ada calo yang bisa bermain dalam sistem online pengurusan IMB. Untuk pegawai yang ditemukan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas.

"Di semua tempat pasti ada pelanggaran. Di tempat saya juga ada. Kita tindak biasanya, kita tahan (Tunjangan Kinerja Daerah) TKD-nya 6 bulan, tidak naik pangkat 1 tahun, atau diturunkan pangkatnya atau dicopot jabatannya. Itu harus ada," kata Putu. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya