Berita

foto: net

Politik

Akademisi: Alokasi Dana Saksi Parpol Memenuhi Unsur Korupsi

SABTU, 01 FEBRUARI 2014 | 08:52 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Rencana alokasi dana APBN untuk saksi parpol di tempat pemungutan suara (TPS) masih belum menemui kepastian.

Sampai sekarang, polemik ini masih bergulir dan diributkan orang-orang parpol yang pro dan kontra. Ada pula parpol yang tidak bersikap tegas atas rencana itu, seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua-bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance (PSAK)
Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Theofransus Litaay, berpendapat bahwa jika alokasi dana saksi parpol tidak diatur dalam UU APBN 2014 maka kebijakan tersebut akan menimbulkan kerugian atas keuangan negara.

Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Theofransus Litaay, berpendapat bahwa jika alokasi dana saksi parpol tidak diatur dalam UU APBN 2014 maka kebijakan tersebut akan menimbulkan kerugian atas keuangan negara.

"Selain itu, memperkaya pihak lain yaitu parpol dan merupakan penyalahgunaan kekuasaan akibat pelanggaran hukum dan ultra vires (keputusan pejabat melebihi kewenangan yang dimilikinya)," kata Theo lewat pernyataan tertulis kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (1/2).

Dengan melihat dampak itu, sehingga menurut Theo, terpenuhilah unsur korupsi.

Dosen peneliti ini menambahkan, masalah masih tetap muncul meskipun telah diatur di dalam APBN 2014, karena akan menjadi pelanggaran asas-asas pemerintahan yang baik. Khususnya, asas motivasi dari penyusunan kebijakan (motiverings beginsel), asas kepatutan dan larangan bertindak sewenang-wenang (redelijkheids beginsel of verbod van wilkeur).

"Pelanggaran asas pemerintahan yang baik merupakan satu bentuk pelanggaran yang menyebabkan munculnya korupsi," tutup Theo. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya