Berita

Suparman Marzuki

Wawancara

WAWANCARA

Suparman Marzuki: DPR Boleh Pakai Aturan Lama Atau Baru, Keduanya Sah...

JUMAT, 31 JANUARI 2014 | 10:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Yudisial (KY) menilai, uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test calon Hakim Agung yang dilakukan Komisi III DPR masih sah.

“Sekarang Komisi III DPR masih boleh menyeleksi calon Hakim Agung. Hasilnya pun sah,” ujar Ketua KY Suparman Marzuki kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, kemarin, Komisi III DPR melaksanakan  fit and proper test terhadap tiga calon Hakim Agung. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut kewenangan DPR tersebut.


Artinya,  politisi Senayan tidak lagi berhak menguji calon Hakim Agung. DPR hanya berhak memberikan persetujuan calon Hakim Agung yang diajukan KY.

Suparman selanjutnya mengatakan, seleksi yang dilakukan DPR ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang lama.

Berikut kutipan selengkapnya:


Bukankah putusan MK itu berlaku sekarang?
Memang. Masalahnya nama-nama calon Hakim Agung itu sudah telanjur KY ajukan sebelum putusan itu dibuat. Makanya untuk kali ini DPR masih bebas memilih, boleh memakai aturan lama atau baru. Keduanya sah.

Kalau ada aturan baru, tentu yang lama nggak sah dong?

Memang. Masalahnya kan sudah telanjur.

Kapan sih KY mengajukan ketiga nama itu?
Sekitar tiga bulan lalu.

Menurut KY, lebih tepat DPR menguji atau tidak?
Dua-duanya tepat. Saat ini pilihan tersebut menjadi kewenangan DPR. Tapi kalau boleh memilih, kami lebih suka DPR menggunakan ketentuan baru, dan menyetujui ketiganya. Kan jadi nggak repot. Dengan ketentuan baru, DPR boleh menyetujui tiga calon Hakim Agung yang telah diajukan KY.

Kalau calon hakim yang nggak lolos seleksi, lalu menggugat, bagaimana?
Ya, tidak apa-apa. Kalau mau menggugat, silakan, itu hak mereka. Kan masing-masing ada dasarnya, yaitu aturan lama dan putusan MK yang baru.

Kenapa KY nggak menerapkan berdasarkan aturan baru saja?
Sudah telanjur diajukan sebelumnya. Kalau aturan lama, KY harus mengajukan tiga calon Hakim Agung untuk posisi satu Hakim Agung yang kosong di Mahkamah Agung.

Setelah berlakunya putusan MK, KY hanya menyerahkan calon Hakim Agung sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Nantinya calon itu akan disetujui atau ditolak oleh DPR. Kalau tidak disetujui, maka dikembalikan lagi ke KY.

DPR mengancam akan menolak ketiga calon Hakim Agung, ini bagaimana?
Ya, biarkan saja. Itu kan kewenangan DPR.

Bukankah  KY repot menyeleksi lagi?
Tidak juga. KY kan sudah memiliki data dan penilaian banyak calon Hakim Agung. Kalau tiga ditolak, kami ajukan kandidat lainnya.

Ada calon Hakim Agung yang ditolak tahun 2012,  tapi tetap diajukan ke DPR. KY dinilai DPR nggak becus? 
DPR boleh saja menilai begitu. Tapi menurut kami ketiga orang itu yang terbaik. Nggak mungkin lah KY main-main dalam mengajukan nama calon Hakim Agung. Tapi kalau DPR ragu, ya silakan tolak saja ketiganya.

Komisi III DPR juga meragukan ketiga calon Hakim Agung itu karena saat fit and proper test, penjelasannya meragukan. Pendapat Anda?
Kami akui memang segi kemampuan sebagai prioritas kedua. Yang kami utamakan itu integritas, jujur dan adil. Sebab, faktor ini lebih penting.

Oh iya, sampai saat ini putusan MK soal Pemilu serentak masih menjadi polemik. Tanggapan anda?
Mau bagaimana lagi, itu adalah kesalahan MK. Mereka lalai karena membuat putusan baru dibacakan sekarang. Padahal waktu sudah dekat pemilu. Coba kalau dibacakan paling lambat pertengahan 2013. KPU mungkin masih ada waktu untuk menyelenggarakan pemilu serentak tahun ini.

Berarti harus digugat ya?
Tidak bisa digugat. Putusan MK itu final. Cuma MK yang bisa menganulir dan memperbaiki putusan tersebut. Tapi putusan ini jadi bom waktu buat MK.

Maksudnya?
Sekarang kan orang nggak bisa menggugat karena nggak ada subjek hukumnya. Tapi setelah Pemilu 2014 kan ada. Sebab, MK telah menyatakan pasal Undang-Undang Pilpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Artinya, Pemilu 2014 diselenggarakan menggunakan Undang-Undang yang inkonstitusional. Bisa timbul kericuhan kalau nanti.

Solusinya bagaimana?

Solusinya cuma ada dua. Pertama, MK membatalkan putusan tersebut. Kemudian mengadakan sidang ulang terhadap gugatan tersebut. Kedua, MK menerima gugatan Yusril yang pasalnya sama, sehingga pemilu serentak bisa dilakukan 2014. Ada dasar hukumnya.

Menurut saya sih solusi yang kedua lebih baik. Sebab, kalau sidang dari awal lagi butuh waktu.

Tapi kan waktunya mepet?

Itu risikonya. Penyelenggara pemilu harus berusaha maksimal. Siap dilakukan sesuai jadwal atau diundur, itu kewenangan mereka. Yang pasti kalau didiamkan seperti ini bisa terjadi kekacauan nantinya. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya