Berita

Suparman Marzuki

Wawancara

WAWANCARA

Suparman Marzuki: DPR Boleh Pakai Aturan Lama Atau Baru, Keduanya Sah...

JUMAT, 31 JANUARI 2014 | 10:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Yudisial (KY) menilai, uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test calon Hakim Agung yang dilakukan Komisi III DPR masih sah.

“Sekarang Komisi III DPR masih boleh menyeleksi calon Hakim Agung. Hasilnya pun sah,” ujar Ketua KY Suparman Marzuki kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, kemarin, Komisi III DPR melaksanakan  fit and proper test terhadap tiga calon Hakim Agung. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut kewenangan DPR tersebut.


Artinya,  politisi Senayan tidak lagi berhak menguji calon Hakim Agung. DPR hanya berhak memberikan persetujuan calon Hakim Agung yang diajukan KY.

Suparman selanjutnya mengatakan, seleksi yang dilakukan DPR ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang lama.

Berikut kutipan selengkapnya:


Bukankah putusan MK itu berlaku sekarang?
Memang. Masalahnya nama-nama calon Hakim Agung itu sudah telanjur KY ajukan sebelum putusan itu dibuat. Makanya untuk kali ini DPR masih bebas memilih, boleh memakai aturan lama atau baru. Keduanya sah.

Kalau ada aturan baru, tentu yang lama nggak sah dong?

Memang. Masalahnya kan sudah telanjur.

Kapan sih KY mengajukan ketiga nama itu?
Sekitar tiga bulan lalu.

Menurut KY, lebih tepat DPR menguji atau tidak?
Dua-duanya tepat. Saat ini pilihan tersebut menjadi kewenangan DPR. Tapi kalau boleh memilih, kami lebih suka DPR menggunakan ketentuan baru, dan menyetujui ketiganya. Kan jadi nggak repot. Dengan ketentuan baru, DPR boleh menyetujui tiga calon Hakim Agung yang telah diajukan KY.

Kalau calon hakim yang nggak lolos seleksi, lalu menggugat, bagaimana?
Ya, tidak apa-apa. Kalau mau menggugat, silakan, itu hak mereka. Kan masing-masing ada dasarnya, yaitu aturan lama dan putusan MK yang baru.

Kenapa KY nggak menerapkan berdasarkan aturan baru saja?
Sudah telanjur diajukan sebelumnya. Kalau aturan lama, KY harus mengajukan tiga calon Hakim Agung untuk posisi satu Hakim Agung yang kosong di Mahkamah Agung.

Setelah berlakunya putusan MK, KY hanya menyerahkan calon Hakim Agung sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Nantinya calon itu akan disetujui atau ditolak oleh DPR. Kalau tidak disetujui, maka dikembalikan lagi ke KY.

DPR mengancam akan menolak ketiga calon Hakim Agung, ini bagaimana?
Ya, biarkan saja. Itu kan kewenangan DPR.

Bukankah  KY repot menyeleksi lagi?
Tidak juga. KY kan sudah memiliki data dan penilaian banyak calon Hakim Agung. Kalau tiga ditolak, kami ajukan kandidat lainnya.

Ada calon Hakim Agung yang ditolak tahun 2012,  tapi tetap diajukan ke DPR. KY dinilai DPR nggak becus? 
DPR boleh saja menilai begitu. Tapi menurut kami ketiga orang itu yang terbaik. Nggak mungkin lah KY main-main dalam mengajukan nama calon Hakim Agung. Tapi kalau DPR ragu, ya silakan tolak saja ketiganya.

Komisi III DPR juga meragukan ketiga calon Hakim Agung itu karena saat fit and proper test, penjelasannya meragukan. Pendapat Anda?
Kami akui memang segi kemampuan sebagai prioritas kedua. Yang kami utamakan itu integritas, jujur dan adil. Sebab, faktor ini lebih penting.

Oh iya, sampai saat ini putusan MK soal Pemilu serentak masih menjadi polemik. Tanggapan anda?
Mau bagaimana lagi, itu adalah kesalahan MK. Mereka lalai karena membuat putusan baru dibacakan sekarang. Padahal waktu sudah dekat pemilu. Coba kalau dibacakan paling lambat pertengahan 2013. KPU mungkin masih ada waktu untuk menyelenggarakan pemilu serentak tahun ini.

Berarti harus digugat ya?
Tidak bisa digugat. Putusan MK itu final. Cuma MK yang bisa menganulir dan memperbaiki putusan tersebut. Tapi putusan ini jadi bom waktu buat MK.

Maksudnya?
Sekarang kan orang nggak bisa menggugat karena nggak ada subjek hukumnya. Tapi setelah Pemilu 2014 kan ada. Sebab, MK telah menyatakan pasal Undang-Undang Pilpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Artinya, Pemilu 2014 diselenggarakan menggunakan Undang-Undang yang inkonstitusional. Bisa timbul kericuhan kalau nanti.

Solusinya bagaimana?

Solusinya cuma ada dua. Pertama, MK membatalkan putusan tersebut. Kemudian mengadakan sidang ulang terhadap gugatan tersebut. Kedua, MK menerima gugatan Yusril yang pasalnya sama, sehingga pemilu serentak bisa dilakukan 2014. Ada dasar hukumnya.

Menurut saya sih solusi yang kedua lebih baik. Sebab, kalau sidang dari awal lagi butuh waktu.

Tapi kan waktunya mepet?

Itu risikonya. Penyelenggara pemilu harus berusaha maksimal. Siap dilakukan sesuai jadwal atau diundur, itu kewenangan mereka. Yang pasti kalau didiamkan seperti ini bisa terjadi kekacauan nantinya. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya