Berita

Suparman Marzuki

Wawancara

WAWANCARA

Suparman Marzuki: DPR Boleh Pakai Aturan Lama Atau Baru, Keduanya Sah...

JUMAT, 31 JANUARI 2014 | 10:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Yudisial (KY) menilai, uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test calon Hakim Agung yang dilakukan Komisi III DPR masih sah.

“Sekarang Komisi III DPR masih boleh menyeleksi calon Hakim Agung. Hasilnya pun sah,” ujar Ketua KY Suparman Marzuki kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, kemarin, Komisi III DPR melaksanakan  fit and proper test terhadap tiga calon Hakim Agung. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut kewenangan DPR tersebut.


Artinya,  politisi Senayan tidak lagi berhak menguji calon Hakim Agung. DPR hanya berhak memberikan persetujuan calon Hakim Agung yang diajukan KY.

Suparman selanjutnya mengatakan, seleksi yang dilakukan DPR ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang lama.

Berikut kutipan selengkapnya:


Bukankah putusan MK itu berlaku sekarang?
Memang. Masalahnya nama-nama calon Hakim Agung itu sudah telanjur KY ajukan sebelum putusan itu dibuat. Makanya untuk kali ini DPR masih bebas memilih, boleh memakai aturan lama atau baru. Keduanya sah.

Kalau ada aturan baru, tentu yang lama nggak sah dong?

Memang. Masalahnya kan sudah telanjur.

Kapan sih KY mengajukan ketiga nama itu?
Sekitar tiga bulan lalu.

Menurut KY, lebih tepat DPR menguji atau tidak?
Dua-duanya tepat. Saat ini pilihan tersebut menjadi kewenangan DPR. Tapi kalau boleh memilih, kami lebih suka DPR menggunakan ketentuan baru, dan menyetujui ketiganya. Kan jadi nggak repot. Dengan ketentuan baru, DPR boleh menyetujui tiga calon Hakim Agung yang telah diajukan KY.

Kalau calon hakim yang nggak lolos seleksi, lalu menggugat, bagaimana?
Ya, tidak apa-apa. Kalau mau menggugat, silakan, itu hak mereka. Kan masing-masing ada dasarnya, yaitu aturan lama dan putusan MK yang baru.

Kenapa KY nggak menerapkan berdasarkan aturan baru saja?
Sudah telanjur diajukan sebelumnya. Kalau aturan lama, KY harus mengajukan tiga calon Hakim Agung untuk posisi satu Hakim Agung yang kosong di Mahkamah Agung.

Setelah berlakunya putusan MK, KY hanya menyerahkan calon Hakim Agung sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Nantinya calon itu akan disetujui atau ditolak oleh DPR. Kalau tidak disetujui, maka dikembalikan lagi ke KY.

DPR mengancam akan menolak ketiga calon Hakim Agung, ini bagaimana?
Ya, biarkan saja. Itu kan kewenangan DPR.

Bukankah  KY repot menyeleksi lagi?
Tidak juga. KY kan sudah memiliki data dan penilaian banyak calon Hakim Agung. Kalau tiga ditolak, kami ajukan kandidat lainnya.

Ada calon Hakim Agung yang ditolak tahun 2012,  tapi tetap diajukan ke DPR. KY dinilai DPR nggak becus? 
DPR boleh saja menilai begitu. Tapi menurut kami ketiga orang itu yang terbaik. Nggak mungkin lah KY main-main dalam mengajukan nama calon Hakim Agung. Tapi kalau DPR ragu, ya silakan tolak saja ketiganya.

Komisi III DPR juga meragukan ketiga calon Hakim Agung itu karena saat fit and proper test, penjelasannya meragukan. Pendapat Anda?
Kami akui memang segi kemampuan sebagai prioritas kedua. Yang kami utamakan itu integritas, jujur dan adil. Sebab, faktor ini lebih penting.

Oh iya, sampai saat ini putusan MK soal Pemilu serentak masih menjadi polemik. Tanggapan anda?
Mau bagaimana lagi, itu adalah kesalahan MK. Mereka lalai karena membuat putusan baru dibacakan sekarang. Padahal waktu sudah dekat pemilu. Coba kalau dibacakan paling lambat pertengahan 2013. KPU mungkin masih ada waktu untuk menyelenggarakan pemilu serentak tahun ini.

Berarti harus digugat ya?
Tidak bisa digugat. Putusan MK itu final. Cuma MK yang bisa menganulir dan memperbaiki putusan tersebut. Tapi putusan ini jadi bom waktu buat MK.

Maksudnya?
Sekarang kan orang nggak bisa menggugat karena nggak ada subjek hukumnya. Tapi setelah Pemilu 2014 kan ada. Sebab, MK telah menyatakan pasal Undang-Undang Pilpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Artinya, Pemilu 2014 diselenggarakan menggunakan Undang-Undang yang inkonstitusional. Bisa timbul kericuhan kalau nanti.

Solusinya bagaimana?

Solusinya cuma ada dua. Pertama, MK membatalkan putusan tersebut. Kemudian mengadakan sidang ulang terhadap gugatan tersebut. Kedua, MK menerima gugatan Yusril yang pasalnya sama, sehingga pemilu serentak bisa dilakukan 2014. Ada dasar hukumnya.

Menurut saya sih solusi yang kedua lebih baik. Sebab, kalau sidang dari awal lagi butuh waktu.

Tapi kan waktunya mepet?

Itu risikonya. Penyelenggara pemilu harus berusaha maksimal. Siap dilakukan sesuai jadwal atau diundur, itu kewenangan mereka. Yang pasti kalau didiamkan seperti ini bisa terjadi kekacauan nantinya. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya