Berita

Dunia

Urus IMB di DKI Bisa Lewat Online

KAMIS, 30 JANUARI 2014 | 19:15 WIB | LAPORAN:

Pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Jakarta nantinya tidak lagi secara manual atau datang ke kantor instansi terkait. Pemprov DKI akan memberlakukan sistem online untuk pembuatan IMB.

Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana mengatakan, selama ini butuh waktu 15 hari mengurus izin IMB. Namun, dengan sistem online ini diharapkan hanya memakan waktu tujuh hari.

"Sistem online untuk pembuatan IMB kita rencanakan mulai diberlakukan pada 1 Februari mendatang," kata Putu, di kantornya Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).


Dengan sistem baru ini, menurut Putu,  masyarakat juga akan terbantu dalam mengurus IMB. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kecamatan ataupun Dinas P2B dalam mengurus IMB tapi bisa langsung dari rumah atau tempat kerja yang memiliki jaringan internet. Selain itu terhindar dari penipuan maupun praktik calo. Pemohon cukup membuka website di dpppb.jakarta.go.id, dan mengikuti langkah-langkah sebagaimana yang tercantum di website tersebut.

"Setelah desain disetujui maka by email pemohon akan diminta untuk membayar. Untuk rumah tinggal retribusi yang harus dibayar yakni sebesar Rp 1.250 permeter persegi. Kita harapkan tidak akan ada calo lagi dengan sistem ini," jelas Putu.

Sayangnya, untuk pembayarannya belum bisa dilakukan secara online. Pemohon tetap harus mengambil surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) ke kantor kecamatan.

"Sistem ini belum terkoneksi secara online dengan Dinas Pelayanan Pajak. Sehingga pembayarannya masih dengan cara manual. Ketika membayar, pemohon juga harus membawa dokumen asli karena khawatir ada pemalsuan dokumen," katanya lagi.

Kendati begitu, sistem online pengurusan IMB tersebut butuh adaptasi sekitar tiga bulan setelah diluncurkan. Petugas yang menangani bidang ini diharap dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan online ini.

"Kami siap menerima keluhan dari masyarakat. Karena memang semua perlu adaptasi. Tapi sistem kita sudah siap semua," katanya.

Berdasarkan data yang dilansir oleh P2B, dalam setahuin terdapat 12 ribu IMB yang diterbitkan oleh DKI. 80 persen di antaranya adalah IMB untuk rumah tinggal, sisanya untuk non rumah tinggal. Jakarta Utara dan Jakarta Barat adalah pemohon IMB tertinggi di tahun 2013 lalu.

Sementara itu untuk penerimaan retribusi dari IMB pun cenderung meningkat setiap tahunnya. Tahun 2012 lalu penerimaan retribusi IMB mencapai Rp 168 miliar dan meningkat pada tahun berikutnya sebesar Rp 202 miliar. Dan untuk 2014 ini ditargetkan penerimaan IMB mencapai Rp 220 miliar.

Kepala Perizinan P2B DKI, Heru Hermawanto mengatakan, seharusnya sistem online diterapkan 2015 nanti. Sayangnya, atas perintah Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo program ini pun dipercepat.

"Anggaran yang dikeluarkan hingga Rp 600 juta. Kendalanya hanya masalah pengadaan sistem karena hanya disiapkan waktu empat bulan untuk mempelajari sistem ini," imbuhnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya