Berita

Amir Syamsuddin

Wawancara

WAWANCARA

Amir Syamsuddin: Pemecatan Gede Pasek Suardika Pasti Dilaporkan Kepada SBY

JUMAT, 24 JANUARI 2014 | 09:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dewan Kehormatan Partai Demokrat menilai, pemecatan Gede Pasek Suardika sebagai anggota DPR sudah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan Undang-Undang tentang Partai Politik.

“Kasus saudara Pasek ini, saya kira DPP menggunakan kewenangannya seperti diatur dalam undang-undang untuk melakukan recall,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin kepada Rakyat Merdeka di Dedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Sebelumnya Gede Pasek Suardika berencana menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono  (Ibas) dan Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan bila somasinya didiamkan.


“Saya masih menunggu niat baik keduanya untuk mencabut surat pemecatan itu. Bila tidak, maka otomatis saya melakukan gugatan,” kata Gede Pasek di Jakarta, Selasa (21/1).

Pasek menilai, keputusan pemecatan dia sangat emosional dan tidak berpijak pada aturan yang berlaku. Bahkan, menurut dia, hal itu makin menjerumuskan citra partai yang sedang terpuruk itu.

“Perlu kami luruskan, karena keputusan yang diambil dengan amarah, emosi, tanpa prosedural itu tidak baik untuk masa depan partai kita ini,” ujar Pasek.

Pasek juga sudah mengadukan Edhie Baskoro Yudhoyono  dan Syarief Hasan ke Dewan Kehormatan Partai Demokrat. 

Dewan Kehormatan, lanjut Amir Syamsuddin, tidak selalu harus menangani persoalan kadernya. â€œTanpa rekomendasi Dewan Kehormatan, DPP bisa melakukan recall,” kata Amir yang juga Menhukmham itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Tugas Dewan Kehormatan apa saja sih?
Lebih kepada pengaduan terkait dengan pelanggaran kode etik. Dewan Kehormatan biasanya merekomendasikan kepada DPP. Tapi DPP berhak memecat kader yang dianggap melanggar tanpa harus minta rekomendasi Dewan Kehormatan.
 
Pasek merasa tidak bersalah, komentar Anda?
Itu sudah sesuai mekanisme kok. DPP menilai dia melanggar kode etik.

Kode etik yang mana?
Dalam surat yang dikirimkan oleh Fraksi Partai Demokrat kepada Sekretariat Jenderal DPR kan jelas, sebelum dipecat saja Pasek sudah lebih dulu mendapat sanksi setelah memutuskan bergabung ke ormas besutan Anas, yakni PPI. Jabatan Pasek sebagai Ketua Komisi III DPR saat itu dicopot dan digantikan Pieter C Zulkifli.

Ada kesan sedang “pembersihan” loyalis Anas ya?
Mungkin kelihatannya begitu.

Pemecatan itu ditandatangani Ketua Harian Syarief Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono, ini bagaimana?
Di dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat sudah disahkan, mencantumkan posisi  Ketua Harian. Apa yang menjadi kewenangannya sebagai pemegang mandat dari Ketua Umum. 

Apa Ketua Umum mengetahui atau tidak soal keputusan pemecatan Pasek itu?

Tentu SBY tahu. Meski yang menandatangani Ketua Harian dan Sekjen DPP, pemecatan itu pasti dilaporkan kepada SBY.

Apa yang akan dilakukan Partai Demokrat menghadapi gugatan Pasek?
Nanti kita ikuti prosedur hukumnya. Kami menghormati apabila ada upaya-upaya hukum. Itu adalah hak pihak yang bersangkutan.

Oh ya, apa sikap pemerintah soal putusan MK tentang pemilu dilakukan serentak  dihapus?
Pemerintah selalu punya pendirian karena kita menganut paham konstitusi. Makanya kita patuh terhadap putusan apapun yang diambil MK (Mahkamah Konstitusi).

Bukankah bisa menimbulkan kekacauan karena berubah menjelang deadline?
Kami tidak dalam posisi untuk menyampaikan pendapat kami. Makanya tidak ingin mempengaruhi jalannya persidangan. Banyak yang berkomentar akan terjadi kerepotan dan sebagainya. Memang itu logis.

Kalau penilaian Anda secara pribadi, bagaimana?
Kalau sebagai seorang praktisi tentunya melihat manfaatnya. Paling ideal saya kira dilaksanakan dalam Pemilu 2019.

Alasannya?
Persiapan yang telah dilakukan  KPU sudah terlalu jauh. Tapi sekali lagi, apa yang saya sampaikan ini tidak sedikitpun bermaksud mengintervensi apapun yang diputuskan MK.  ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya