Berita

Politik

Ada Kejanggalan, Masih Lebar Peluang Mendorong Pemilu Serentak Tahun Ini

KAMIS, 23 JANUARI 2014 | 17:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peluang untuk melakukan pemilu serentak tahun ini masih ada walau Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu serentak baru bisa dilakukan pada 2019.

Dengan adanya putusan itu, harusnya MK tegas memutuskan bahwa penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan harus mendasarkan pada putusan Mahkamah dan tidak dapat lagi diselenggarakan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara terpisah.

"Masih bisa ada dorongan politik untuk melakukan pemilu serentak tahun ini, dari DPR maupun gerakan masyarakat. Dasarnya ya putusan MK itu bahwa pemilu serentak adalah pemilu konstitusional," terang pakar tata negara, Margarito Kamis, saat diwawancara Rakyat Merdeka Online, Kamis (23/1).


Apalagi ada kejanggalan sebagai berikut. Putusan itu sudah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu, Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman, dilakukan pada hari Selasa 26 Maret 2013.

Tetapi, putusannya baru diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari ini (Kamis 23 Januari 2014).

"Pertanyaannya, kenapa tidak dibacakan saja segera itu putusan waktu itu? Ini ada nuansa politisnya," tegas dia.

"Masih ada kelompok politik di DPR yang punya mimpi pemilu serentak bisa dilaksanakan 2014. Paling-paling mereka harap bisa mundur penyelenggaraannya," kata dia.

Sekali lagi diterangkan Margarito, putusan MK atas pengujian UU 42/2008 yang dimohonkan Effendi Gazali itu rawan menimbulkan multi tafsir dan kekisruhan baru.

"Pasti ada polemik besar nanti karena putusan ini ambigu," tegasnya.

Perlu diketahui, dalam pertimbangannya MK menyatakan penyelenggaraan Pilpres dan
Pemilu Legislatif secara serentak memang akan lebih efisien, sehingga pembiayaan penyelenggaraan lebih menghemat uang negara yang berasal dari pembayar pajak dan hasil eksploitasi sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya.

Hal itu akan meningkatkan kemampuan negara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, Pilpres yang diselenggarakan secara serentak dengan Pemilu Legislatif juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya