Berita

Politik

Pakar: Putusan MK Soal Pemilu Serentak Tahun 2019 Penuh Kontradiksi dan Ambigu

KAMIS, 23 JANUARI 2014 | 16:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden harus dilakukan serentak pada 2019 mendapat pertanyaan besar.

Pertanyaannya adalah, mengapa MK tetap menganggap Pemilu yang diselenggarakan secara tidak serentak, termasuk pemilu yang akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional?

"Ada kontradiksi interminis, pertentangan logika. Bukankah mereka (MK) sudah mengabulkan gugatan Effendi Gazali dan kawan-kawan? Berarti apa yang diatur UU sekarang kan bertentangan dengan konstitusi," ungkap pakar tata negara, Margarito Kamis, saat diwawancara Rakyat Merdeka Online, Kamis (23/1).


Pertanyaan lainnya, mengapa MK menoleransi hal yang salah masih bisa dilakukan lagi? Margarito tegaskan bahwa keputusan MK itu ambigu. MK masih membiarkan kesalahan untuk dilakukan kembali, walaupun hanya untuk sekali.

Seharusnya, MK memutuskan "terima atau tidak terima" pengujian UU 42/2008 tersebut. Kalau MK mengabulkan bahwa Pemilu harus dilakukan serentak, maka keputusan itu harus segera diberlakukan.

"Hakikat keberadaan MK itu adalah untuk menegakkan konstitusi. Jadi, dasar pertimbangan MK itu bukan soal dampak politik atau dampak sosial, tapi soal menegakkan konstitusi," tegas Margarito.

Menurutnya lagi, dalam putusannya MK bisa menyelipkan pertimbangkan dampak politik dan sosial, tetapi itu hanya bersifat pengayaan. Kalaupun pertimbangan itu dipakai, maka harus dipakai untuk menguatkan dan meluruskan konstitusi.

"Putusan MK ini setengah-setengah, atau ambigu. Satu sisi meluruskan, satu sisi membiarkan kesalahan," tegasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya