Berita

Politik

Pakar: Putusan MK Soal Pemilu Serentak Tahun 2019 Penuh Kontradiksi dan Ambigu

KAMIS, 23 JANUARI 2014 | 16:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden harus dilakukan serentak pada 2019 mendapat pertanyaan besar.

Pertanyaannya adalah, mengapa MK tetap menganggap Pemilu yang diselenggarakan secara tidak serentak, termasuk pemilu yang akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional?

"Ada kontradiksi interminis, pertentangan logika. Bukankah mereka (MK) sudah mengabulkan gugatan Effendi Gazali dan kawan-kawan? Berarti apa yang diatur UU sekarang kan bertentangan dengan konstitusi," ungkap pakar tata negara, Margarito Kamis, saat diwawancara Rakyat Merdeka Online, Kamis (23/1).


Pertanyaan lainnya, mengapa MK menoleransi hal yang salah masih bisa dilakukan lagi? Margarito tegaskan bahwa keputusan MK itu ambigu. MK masih membiarkan kesalahan untuk dilakukan kembali, walaupun hanya untuk sekali.

Seharusnya, MK memutuskan "terima atau tidak terima" pengujian UU 42/2008 tersebut. Kalau MK mengabulkan bahwa Pemilu harus dilakukan serentak, maka keputusan itu harus segera diberlakukan.

"Hakikat keberadaan MK itu adalah untuk menegakkan konstitusi. Jadi, dasar pertimbangan MK itu bukan soal dampak politik atau dampak sosial, tapi soal menegakkan konstitusi," tegas Margarito.

Menurutnya lagi, dalam putusannya MK bisa menyelipkan pertimbangkan dampak politik dan sosial, tetapi itu hanya bersifat pengayaan. Kalaupun pertimbangan itu dipakai, maka harus dipakai untuk menguatkan dan meluruskan konstitusi.

"Putusan MK ini setengah-setengah, atau ambigu. Satu sisi meluruskan, satu sisi membiarkan kesalahan," tegasnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya