Berita

foto: net

Bisnis

Frekuensi Tidak Bisa Ditransaksikan

RABU, 22 JANUARI 2014 | 19:07 WIB | LAPORAN:

Frekuensi bukan aset perusahaan yang bisa digunakan dalam proses merger atau akuisisi seperti terjadi dalam rencana merger dua operator seluler XL Axiata dengan Axis Telekom.

Demikian dikatakan pengamat telekomunikasi dari Universitas Indonesia, Gunawan Wibisono, pada diskusi bertema "Jual Beli Frekuensi Jelang Pemilu" di Gedung DPR, Jakarta, Rabu siang (22/1).

Dia merujuk pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 yang menyebutkan, yang boleh dipindahtangankan seizin menteri adalah izin stasiun radio, bukan frekuensi.


Dia juga menegaskan, kendati pemerintah berdalih aksi korporasi tersebut merupakan langkah merger, tetap saja yang terjadi adalah akuisisi. Menurutnya, proses merger seharusnya dilakukan bukan terhadap perusahaan yang sudah bangkrut.

"Kalaupun Axis bangkrut seharusnya frekuensinya dikembalikan ke pemerintah, bukan ditransaksikan dengan perusahaan lain," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR, Muhammd Oheo Sinapoy, mengatakan, karena frekuensi bersifat terbatas maka pengalokasiannya harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"Keputusan Menkominfo jelas melanggar regulasi. Otomatis keputusan yang dikeluarkan menyangkut merger menjadi cacat hukum, sehingga proses merger harus dibatalkan," ujarnya. [ald]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya