Berita

foto: net

Bisnis

Frekuensi Tidak Bisa Ditransaksikan

RABU, 22 JANUARI 2014 | 19:07 WIB | LAPORAN:

Frekuensi bukan aset perusahaan yang bisa digunakan dalam proses merger atau akuisisi seperti terjadi dalam rencana merger dua operator seluler XL Axiata dengan Axis Telekom.

Demikian dikatakan pengamat telekomunikasi dari Universitas Indonesia, Gunawan Wibisono, pada diskusi bertema "Jual Beli Frekuensi Jelang Pemilu" di Gedung DPR, Jakarta, Rabu siang (22/1).

Dia merujuk pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 yang menyebutkan, yang boleh dipindahtangankan seizin menteri adalah izin stasiun radio, bukan frekuensi.


Dia juga menegaskan, kendati pemerintah berdalih aksi korporasi tersebut merupakan langkah merger, tetap saja yang terjadi adalah akuisisi. Menurutnya, proses merger seharusnya dilakukan bukan terhadap perusahaan yang sudah bangkrut.

"Kalaupun Axis bangkrut seharusnya frekuensinya dikembalikan ke pemerintah, bukan ditransaksikan dengan perusahaan lain," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR, Muhammd Oheo Sinapoy, mengatakan, karena frekuensi bersifat terbatas maka pengalokasiannya harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"Keputusan Menkominfo jelas melanggar regulasi. Otomatis keputusan yang dikeluarkan menyangkut merger menjadi cacat hukum, sehingga proses merger harus dibatalkan," ujarnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya