Berita

joko widodo/net

Politik

Manajemen Bencananya Payah, Jokowi Akan Digugat

RABU, 22 JANUARI 2014 | 18:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kekecewaan mulai terdengar. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, semakin dinilai tidak bisa menjalankan amanat rakyat yang memilihnya, terutama dalam hal mencegah bencana banjir.

Ketika baru tiga bulan menjabat pada awal 2013, Jakarta tenggelam. Saat itu, karut marutnya penanganan bantuan kepada para korban banjir mungkin saja masih dimaklumi. Tetapi, kini semakin parah. Langkah yang dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta dengan mengembalikan fungsi Waduk Pluit pun belum menuai hasil memuaskan.

"Seharusnya Joko Widodo berani membebaskan lahan daerah resapan banjir yaitu dari Kapuk dan Pluit yang sudah berubah menjadi perumahan mewah yang sekarang jadi tempat tinggal Ahok (Wakil Gubernur)," kata Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Satya Wijayantara, dalam rilis yang diterima redaksi beberapa saat lalu.


Hal lain yang membuktikan payahnya manajemen bencana yang dimiliki Joko Widodo, lanjut dia, adalah banyak korban jiwa akibat bencana banjir tahun ini .

"Jangan lagi masyarakat Jakarta disuguhi dengan manejemen blusukan Joko Widodo yang ternyata tidak memberikan hasil maksimal bagi keselamatan warga DKI Jakarta jika diserang banjir," urainya.

Kata dia, ada dua macam bencana dalam manajemen bencana yaitu Premeditated Disaster (bencana yang sudah diprediksi sebelumnya ) dan Unpremeditated Dissaster (bencana yang tidak diprediksi seperti tsunami dan gempa bumi. Nah, bencana banjir di Jakarta masuk dalam katagori premeditated disaster .

"Seharusnya jika Joko Widodo tidak lalai serta Joko Widodo mau belajar dan mempersiapkan dengan Tim Krisis penanggulangan bencana yang sistematik tidak perlu 12 nyawa warga DKI Jakarta melayang," katanya lagi .

Lucunya, menurut dia, warga DKI Jakarta mau dan senang pemimpinnya cuma blusukan atau turun langsung ke lapangan.

"Ini yang harus disadari warga DKI Jakarta, bahwa gubenurnya itu malas belajar  dan membuat kerugian jiwa dan harta benda masyarakat," tambah dia.

Karena itu, jika dalam 1 x 24 jam Joko Widodo tidak maaf pada warga Jakarta maka kaum buruh dan pekerja yang menjadi kaum mayoritas sebagai korban banjir akan melakukan gugatan citizen law suit. Sangat jelas di dalam UU 24/2007  tentang penanggulangan bencana, pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

"Sangat jelas kelalaian Joko Widodo yang gagal dalam memberikan perlindungan masyarakat dari bencana adalah bentuk dari tidak bertanggungjawabnya Joko Widodo sebagai gubenur," tandasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya