Berita

ilustrasi

Prof. Sofjan S. Siregar: Hanya Koruptor yang Menolak Hukuman Mati

MINGGU, 19 JANUARI 2014 | 11:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Setidaknya ada tiga langkah yang harus dilakukan untuk memberantas korupsi. Pertama upaya pencegahan atau preventif, yang dilakukan sejak mulai dini melalui pendikan di dalam sebuah keluarga.

Hal itu disampaikan peserta Konvensi Capres Rakyat, Prof. Sofjan Saury Siregar, dalam Debat Publik Capres RI Konvensi Rakyat di gedung Medan Internation Convention Center (MICC), Medan, (Minggu, 19/1).

Kedua, menurutnya merombak, bahkan membubarkan lembaga negara yang selama ini tumpang tindih dan tidak koheren antara satu dengan lainnya. Misalnya dia mencontohkan, keberadaan Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawas Daerah atau Bawasda. "Bawasda itu hanya membikin beban negara. Karena tidak mungkin mengawasi bupati," tegasnya.


Langkah ketiga kuratif. Yaitu tindakan setelah terjadi korupsi. Dalam hal ini diperlukan mahkamah anti korupsi. Menurutnya, putusan pengadilan tindak pidana korupsi harus bersifat final. Karena itu, tidak perlu ada lagi upaya banding atau kasasi sebagai upaya untuk menurunkan vonis.

Bahkan, Rektor Islamic University of Europe Rotterdam, Belanda ini sepakat diberlakukan hukuman mati bagi koruptor. Dia yakin, rakyat mendukung vonis berat tersebut. "Hanya koruptor yang tidak setuju dengan hukuman mati," tegasnya seraya menambahkan, bahwa sudah banyak negara yang menyelenggarakan hukuman mati.

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan, syarat untuk menjadi pemimpin itu harus berintegritas, jujur, bisa jadi panutan, mengatakan apa yang diperbuat dan memperbuat apa yang dikatakan. "Kalau saya jadi presiden, saya akan memperbuat apa yang saya katakan dan mengatakan apa yang saya perbuat," tegasnya. [zul]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya