Berita

DR rizal ramli/net

Dobrak Sistem Oligarki, Rizal Ramli Berharap MK Kabulkan Uji Materi UU Pilpres

SABTU, 18 JANUARI 2014 | 16:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Uji materi UU Pilpres yang diajukan pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Konstitusi terus mendapat dukungan dari tokoh-tokoh independen. Langkah mantan Menteri Hukum HAM itu dinilai tepat untuk mendobrak sistem oligarki yang demikian akut dalam perpolitikan di Tanah Air.

"Politik oligarki itu pasti merugikan rakyat. Karena sesama mereka saling atur. Jadi harus ada terobosan agar sistem oligopoli ini diganti menjadi lebih kompetitif," jelas calon presiden Konvensi Rakyat DR. Rizal Ramli dalam obrolan santai dengan wartawan di Warkop Jurnalis, Medan, petang ini (18/1).

Semestinya memang tidak perlu ada syarat pengajuan calon presiden didukung partai yang memiliki 25 persen kursi di DPR atau mempunyai 20 persen suara nasional. Karena tidak ada persyaratan seperti itu tertuang dalam UUD 1945.


"Nggak perlu partai besar. Cukup partai yang lolos ke DPR bisa mengajukan calon. Jadi akan membuka lebih banyak calon. Itu lebih bagus untuk Indonesia. Rakyat bisa memilih mana yang terbagus," ungkap mantan Menko Perekonomian ini.

Dia pun menepis kekuatiran sementara kalangan bahwa pemerintah tidak kuat kalau disokong partai kecil. Menurutnya, kekuatiran itu mengada-ada. Di beberapa negara, justru partai kecil yang banyak memerintah karena sangat memungkinkan bisa merangkul partai lain dengan cara diikat berdasarkan program. Sementara partai besar, cenderung arogan, tidak mau bekerja sama.

"Lagi pula, contoh sekarang didukung lebih dari 60 persen (pada Pemilu 2009) dan mayoritas partai, tapi nggak kuat. Di Filipina Fidel Ramos hanya didukung 30 persen. Dia berhasil dalam sejarah Filipina," imbuh Ketua Aliansi Rakyat Untuk Perubahan ini.

Karena itu, dia mendukung dan berharap uji materi yang diajukan Yusril dikabulkan MK. "Terobosan ini kemungkinan bisa berhasil. Yusril cukup kompeten. Ini bisa merubah politik Indonesia," tegasnya.

Bahkan, bila Yusril mengusulkan Pemilu serentak, lebih jauh Rizal menilai, pelaksanaan Pemilihan Presiden lebih dahulu digelar dari Pemilihan Legislatif. "Yang lazim, Pilpres dulu baru Pileg. Biasanya orang yang menang di Pilpres, partainya akan didukung, dipilih. Jadi terbentuk pemerintahan yang kuat," demikian RR1. zul

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya