Berita

Mahfud MD

Mahfud MD Disebut Bertemu Ratu Atut Sebelum Tolak Gugatan Pilkada Banten

JUMAT, 17 JANUARI 2014 | 16:43 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Wahidin Halim-Irna Narulita, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten 2011. 

Gugatan yang ditolak melalui putusan MK Nomor: 114/PHPU.D-IX/2011 kembali diungkit. Alasannya, bahkan Ketua MK saat itu, Mahfud MD, diduga bermain agar pasangan Ratu Atut-Rano Karno melenggang menjadi pemimpin Banten.

Dalam keterangan pers yang diterima sesaat lalu (Jumat, 17/1), Ahmad Jazuli Abdillah, jurubicara WH-Irna, membeberkan tiga alasan soal dugaan Mahfud MD ikut cawe-cawe dalam menangani sengketa Pilkada itu.


"Pertama, lengkapnya materi gugatan, baik saksi maupun bukti-bukti pelanggaran yang faktual yang dihadirkan penggugat. Tapi tidak satupun yang dikabulkan oleh Hakim MK. Bahkan, salah satu hakim MK saat itu, Hamdan Zoelva, menyatakan pengakuan dalam pembacaan putusannya bahwa benar-benar telah terjadi kecurangan dalam bentuk politik uang yang dilakukan oleh pasangan Ratu Atut-Rano Karno, bahkan indikasi korupsi yang harus ditindaklanjuti ke penegak hukum," bebernya.

Kedua, masyarakat sangat mafhum kedekatan Mahfud MD dengan Akil Mochtar saat sama-sama menjadi hakim MK. Bahkan saat Mahfud MD menjadi Ketua MK, menunjuk Akil Mochtar sebagai Juru Bicara MK.
 
Ketiga, sehari sebelum putusan sengketa Pilkada Banten dibacakan, kuat dugaan Mahfud MD bertemu Ratu Atut, yang saat itu kemenangannya sedang digugat oleh dua pasangan lainnya. Pertemuan keduanya sekitar Senin malam, 21 November 2011. Saat itu, jelas Jazuli, keduanya sama-sama menyaksikan final sepak bola piala AFC di Stadion Bung Karno, Senayan, Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi ditengarai sedang mengusut penanganan sengketa Pilkada Banten, yang saat itu diikuti tiga pasangan. Yaitu, pasangan Ratu Atut-Rano Karno, Wahidin Halim-Irna Narulita, dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.

Wahid Halim dan Jazuli Juwaini sudah diperiksa KPK kemarin. Sementara Ratu Atut saat ini mendekam di penjara karena tersangkut kasus suap sengketa Pilkada Lebak. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya