RMOL. Pasca Anas Urbaningrum ditahan dalam kasus korupsi Hambalang, LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Joyo Winoto, bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disebut-sebut menerima kucuran dana mega proyek tersebut.
"KPK jangan hanya menyentuh Nazaruddin, Andi Mallarangeng atau Anas Urbaningrum saja, tapi yang juga ikut terlibat selain staf Kantor Menpora, mantan Kepala BPN, Joyo Winoto pun harus diperiksa," kata Presiden LIRA, H. Mohammad Joesoef (HM. Jusuf Rizal) dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (11/1).
Menurut calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil DKI Jakarta Nomor Urut 19 itu, nama Joyo Winoto disebut-sebut Kabiro di Kemenpora, Dedy Kusdinar yang membeberkan dalam persidangan aliran dan kucuran penerima aliran dana korupsi Hambalang. Sedikitnya ada 10 nama yang disebutkan.
Mereka yang disebut dan dituduh menerima, antara lain Machfud Suroso, Wafid Muharam (mantan Sesmenpora), Teuku BM. Noor (Direktur PT. Adhi Karya) Andi Mallarangeng, Joyo Winoto (mantan Kepala BPN), Olly Dondokambey, Anas Urbaningrum, Dedy Kusdinar (mantan Kabiro Kemenpora), Mahyudin, dan Adirusman Dault.
"Karena itu LIRA mendesak KPK segera memeriksa  Joyo Winoto serta penerima kucuran dana haram ini. KPK tidak boleh tebang pilih, serta agar tidak dikaitkan dengan masalah politik dalam penahanan Anas Urbaningrum, dan lain-lain. Siapapun yang korup seperti kata SBY harus menerima sangsi," kata bekas Direktur Blora Center (Tim Relawan Pilpres SBY 2004-2009 ) itu. zul