Berita

rano karno/net

Nusantara

KPK Bantah Halangi Pelimpahan Jabatan ke Rano Karno

RABU, 08 JANUARI 2014 | 21:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih mempelajari surat permohonan pelimpahan kewenangan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang diajukan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Banten. Pelimpahan kewenangan dilakukan menyusul penetapan Ratu menjadi tersangka dalam perkara suap sengketa Pilkada Lebak dan proyek pengadaan Alkes di Banten.

"Surat pelimpahan itu sedang dibicarakan biro hukum (KPK). Kami masih mengkaji sejauh mana proses diminta Pemprov Banten," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Apa yang dikatakan oleh Johan Budi ini sekaligus membantah adanya anggapan bahwa KPK telah menghalang-halangi proses pelimpahan jabatan Atut ke wakilnya, Rano Karno.


Johan juga menampik disebut bahwa KPK sengaja melarang pejabat Pemprov Banten untuk menjenguk Atut yang kini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"KPK tidak melarang yang mau jenguk Atut. Yang dilarang bukan pertemuannya, tapi pelimpahan itu saat ini dipelajari dulu, bagaimana dan dampaknya (pada kasus yang dijeratkan ke Atut)," terang Johan.

"Ini sedang dikaji tidak lama lagi akan disampaikan permintaan Pemprov Banten. Pada dasarnya KPK mendukung penuh pelaksanaan pemerintahan secara lancar," sambungnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya