Kepala Dinas Satpol PP, Kukuh Hadi Santoso mengaku siap menjalankan perintah Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo untuk menertibkan berbagai atribut kampanye milik partai politik (parpol) yang melanggar ketentuan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Spanduk, bendera dan umbul-umbul partai yang melanggar akan kita copot," ujar Kukuh di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Untuk menjalankan penertiban itu, Kukuh juga meminta bantuan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI untuk ikut terjun ke lapangan. Kukuh tidak ingin Satpol PP dituding memihak salah satu parpol saat menjalankan tugasnya.
"Kita minta tolong Bawaslu untuk ikut ke lapangan supaya tidak salah-salahan. Kita jemput bola, kita akan datangi Bawaslu," jelasnya.
Sejauh ini, Kukuh mengaku belum ada surat perintah pembersihan atribut kampanye dari Bawaslu. Meski begitu ia mengimbau seluruh parpol tanpa kecuali tidak sembarangan memasang atribut kampanye. Dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU, area-area yang terlarang untuk atribut kampanye seperti jalan protokol, rumah ibadah, gedung sekolah, gedung pemerintahan dan sejenisnya. Namun kenyataan di lapangan, menurut Kukuh, ada saja yang melanggar.
"Misalnya di Slipi hingga Pancoran banyak bendera partai dipasang, banyak bendera ditaruh di atas pohon. Jalan Pancoran sebelah kanan juga banyak (ada bendera dari Partai PAN) yang terpasang disana," keluh Kukuh.
Sambil menunggu surat perintah eksekusi dari Bawaslu, lanjut Kukuh, langkah tercepat yang bisa ditindaklanjuti pihaknya saat ini adalah mengecat kembali jembatan layang, jembatan penyebrangan orang (JPO) atau tembok yang digunakan oleh parpol sebagai media kampanye. Rencananya mulai Jumat (10/1) pekan ini petugas Satpol PP membersihkan berbagai coretan atribut parpol.
"Kalau bisa ketika eksekusi, ada parpol juga supaya tidak saling menyalahkan dan jelas," pinta Kukuh.
[wid]