Sejak hari pertama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diluncurkan per tanggal 1 Januari 2014, Kementerian Kesehatan melalui Halo Kemkes di nomor (021) 500567 mendapat banyak telepon dari masyarakat yang antusias menanyakan tentang program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut.
Hampir 300 penelpon yang terlayani dengan pertanyaan bervariasi. Pertanyaan yang paling banyak dilontarkan soal bagaimana untuk menjadi anggota JKN dan lokasi pendaftarannya. Christin, salah seorang agen Halo Kemkes menerangkan bahwa untuk menjadi anggota JKN dapat mendaftar di kantor atau loket Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdekat.
"Untuk mendaftar silakan datang ke kantor BPJS terdekat dengan membawa persyaratannya, yaitu: fotokopi KTP, kartu keluarga, dua lembar foto ukuran 3x4, dan mengisi formulir," terangnya.
Selanjutnya calon peserta akan mendapat slip pembayaran iuran yang harus disetorkan di bank-bank yang bekerja sama dengan BPJS yaitu Mandiri, BNI dan BRI. Setelah membayar, calon peserta perlu melapor kembali ke loket BPJS dengan menunjukkan slip pembayaran dari bank untuk mengambil kartu JKN.
Sejak JKN diluncurkan, jam layanan Halo Kemkes beroperasi selama 24 jam, dari sebelumnya hanya buka pada jam kerja. Sebanyak dua agen ditugaskan dalam setiap shift yang dimulai pukul 08.00–20.00 WIB dan pukul 20.00–08.00 WIB. Antusisme masyarakat ingin mengetahui dan ikut program JKN juga terlihat di RS Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta. Diperkirakan pada 2 Januari 2014 ada 500 penanya dilayani di bagian hubungan masyarakat (Humas), informasi, maupun di loket-loket layanan lainnya.
JKN kini menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Untuk tahap pertama, sudah dipastikan menjadi peserta JKN adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan pensiunannya, pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek. Untuk tahap selanjutnya, seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta JKN agar mendaftar ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran yang dapat dipilih sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Peserta dapat mengiur dengan membayar setiap bulan berdasarkan kelas yang dipilih, yakni kelas I sebesar Rp 59.500 per bulan, kelas II Rp 42.500 per bulan, kelas III Rp 25.500 per bulan.
[wid]