Berita

FOTO:NET

Inilah Prosedur Mendaftar Program BPJS Kesehatan

SENIN, 06 JANUARI 2014 | 17:27 WIB | LAPORAN:

Sejak hari pertama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diluncurkan per tanggal 1 Januari 2014, Kementerian Kesehatan melalui Halo Kemkes di nomor (021) 500567 mendapat banyak telepon dari masyarakat yang antusias menanyakan tentang program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut.

Hampir 300 penelpon yang terlayani dengan pertanyaan bervariasi. Pertanyaan yang paling banyak dilontarkan soal bagaimana untuk menjadi anggota JKN dan lokasi pendaftarannya. Christin, salah seorang agen Halo Kemkes menerangkan bahwa untuk menjadi anggota JKN dapat mendaftar di kantor atau loket Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdekat.

"Untuk mendaftar silakan datang ke kantor BPJS terdekat dengan membawa persyaratannya, yaitu: fotokopi KTP, kartu keluarga, dua lembar foto ukuran 3x4, dan mengisi formulir," terangnya.


Selanjutnya calon peserta akan mendapat slip pembayaran iuran yang harus disetorkan di bank-bank yang bekerja sama dengan BPJS yaitu Mandiri, BNI dan BRI. Setelah membayar, calon peserta perlu melapor kembali ke loket BPJS dengan menunjukkan slip pembayaran dari bank untuk mengambil kartu JKN.

Sejak JKN diluncurkan, jam layanan Halo Kemkes beroperasi selama 24 jam, dari sebelumnya hanya buka pada jam kerja. Sebanyak dua agen ditugaskan dalam setiap shift yang dimulai pukul 08.00–20.00 WIB dan pukul 20.00–08.00 WIB. Antusisme masyarakat ingin mengetahui dan ikut program JKN juga terlihat di RS Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta. Diperkirakan pada  2 Januari 2014 ada 500 penanya dilayani di bagian hubungan masyarakat (Humas), informasi, maupun di loket-loket layanan lainnya.

JKN kini menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Untuk tahap pertama, sudah dipastikan menjadi peserta JKN adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan pensiunannya, pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek. Untuk tahap selanjutnya, seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta JKN agar mendaftar ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran yang dapat dipilih sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Peserta dapat mengiur dengan membayar setiap bulan berdasarkan kelas yang dipilih, yakni kelas I sebesar Rp 59.500 per bulan, kelas II Rp 42.500 per bulan, kelas III Rp 25.500 per bulan.[wid]

 

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya