Berita

firmanzah/net

Stafsus Presiden: Pertamina Perlu Melihat Utuh Dampak Sosial-Ekonomi

SENIN, 06 JANUARI 2014 | 10:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah sebagai pemegang saham 100 persen dengan berat hati melakukan langkah komprehensif atas aksi PT Pertamina (Persero) menaikkan harga jual elpiji 12 Kilogram (kg). Pemerintah berkepentingan menjaga daya beli masyarakat dan kelangsungan sektor usaha kecil, mikro dan menengah.

Disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, arah kebijakan ekonomi Pemerintah di tengah ketidakpastian ekonomi dunia selama ini sangat jelas yakni menjaga daya beli dan mempertahankan tingkat konsumsi masyarakat melalui pengendalian harga dan inflasi.

"Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan pengelolaan fiskal yang hati-hati dan disiplin,” kata Firmanzah, seperti disiarkan situs sekretariat kabinet, Senin pagi (6/1).


Untuk mengantisipasi potensi risiko ini, lanjut Firmanzah, pemerintah memandang konsumsi rumah tangga sebagai motor pertumbuhan perlu terus dipertahankan. Artinya stabilitas menjadi kata kunci untuk menjaga tingkat konsumsi rumah tangga.

Karena itu, kata Firmanzah, kebijakan komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak memerlukan persiapan yang matang tidak hanya terkait penentuan kebijakannya, tetapi juga koordinasi, mekanismenya, prosedur, distribusi hingga sosialisasi.

Terkait keputusan korporasi PT Pertamina (Persero) yang secara serentak menaikkan harga elpiji non subsidi kemasan 12 kg dengan rata-rata kenaikan di tingkat konsumen sebesar Rp 3.959/kg per 1 Januari 2014, Firmanzah mengatakan, keputusan itu telah mengikuti aturan perundang-undangan dan rambu-rambu sebagaimana yang mengatur Perseroan Terbatas. Keputusan ini pun didasari pertimbangan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melaporkan adanya kerugian Pertamina yang mencapai Rp. 7,7 triliun.

Namun, lanjut Firmanzah, Pemerintah memandang perlunya melihat secara utuh dan komprehensif dampak sosial-ekonomi dari penyesuaian harga tersebut.

"Atas dasar ini, Pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai rapat terbatas di Halim Perdanakusuma, Minggu kemarin, menginstruksikan Pertamina dan Kementerian BUMN segera melakukan RUPS dalam 1 x 24 jam untuk mengkaji kembali kebijakan penyesuaian harga gas elpiji 12 kg,” jelas Firmanzah. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya