Berita

ilustrasi

X-Files

Sudah Belanja Banyak, Rosa Minta Adhi Karya Mundur

Lanjutan Kasus Proyek Hambalang
MINGGU, 05 JANUARI 2014 | 10:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Terdakwa kasus Hambalang, Deddy Kusdinar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/1).

Ada 9 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Satu di antaranya ialah saksi kunci kasus ini, yaitu Manajer Pemasaran PT Adhi Karya M Arief Taufiqurrahman.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto ini, digelar pukul 9.40 pagi. Sembilan saksi yang hadir diperiksa bersamaan. “Silakan duduk dulu. Tidak usah berurutan. Nanti saya sebutkan namanya satu-satu,” kata Amin, mengawali jalannya sidang.


Saksi lain dari PT Adhi Karya yang hadir yakni, Djoko Prabowo, Purwadi Hendro Pratomo, Koorniawan Rohadi Purwo, Teguh Suhanta, Ida Bagus Wirahadi, Harangan Parnaungan Sianipar, Kushadi Santoso dan Mulyana.

Manajer Pemasaraan PT Adhi Karya M Arief Taufiqurrahman menceritakan awal keikutsertaan PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang.

Kata dia, pihaknya pertama kali mengetahui akan ada proyek Hambalang dari Direktur Pemasaran Permai Group Mindo Rosalina Manulang alias Rosa pada 2009.

 â€œRosa menyampaikan, ada rencana proyek gelanggang olahraga di Sentul. Nilainya, disebutkan di atas Rp 1 triliun,” cerita Arief.

Arief menyebutkan, setelah mendengar kabar itu, Adhi Karya pasang kuda-kuda untuk mendapatkan proyek tersebut. Kemudian, pihaknya kasak-kusuk mendekati pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Antara lain mendekati Sesmenpora Wafid Muharam dan Kepala Biro Perencanaan Deddy Kusdinar melalui perantara pengusaha Saul Paulus David Nelwan.

Pihak Adhi Karya juga mulai merapat kepada Andi Alifian Mallarangeng yang ketika itu baru dilantik sebagai Menpora.

Kata Arief, dia pernah diajak bosnya, bekas Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor untuk menemui Andi Mallarangeng seusai penetapan anggota kabinet. Bagus kini telah berstatus tersangka kasus Hambalang.
“Pertama kami silahturahim, dan menyampaikan keinginan Adhi Karya dalam pembangunan gedung olahraga,” lanjut Arief.

Menurut Arief, dalam pertemuan itu, dia dan Teuku Bagus ditemani Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Tengah, Tamsil. Alasan dia membawa serta Tamsil supaya meyakinkan Andi Mallarangeng bahwa PT Adhi Karya memang perusahaan jasa konstruksi yang bonafid dan berpengalaman. Pasalnya, PT Adhi Karya pernah membangun GOR di Jawa Tengah. Namun, lanjut Arief, pada 2010 dia sempat diminta mundur oleh Rosa dari proses lelang proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.

Cerita Arief, dia pernah diminta datang ke Hotel Dharmawangsa pada 2010 oleh Deddy Kusdinar, anggota tim asistensi proyek Hambalang Lisa Lukitawati Isa, dan Rosa. Di tempat itu, Arief mengaku didesak Rosa supaya Adhi Karya mundur dari proyek Hambalang.

Dalam persidangan sebelumnya, Rosa yang bekas Manajer Pemasaran PT Anugrah Nusantara mengaku, bosnya, Nazaruddin tertarik mengerjakan proyek Hambalang dengan menjagokan PT Duta Graha Indah.

“Kita diminta mundur sama Bu Rosa. Karena kata Bu Rosa sudah banyak belanja, maksudnya keluar uang,” cerita Arief.

Arief lantas mengatakan, usai pertemuan itu, dia melapor kepada Teuku Bagus. Setelah itu, dia mengaku tidak tahu apa yang dilakukan atasannya tersebut sampai akhirnya mendapat proyek Hambalang.

Ditanya JPU soal fee 18 persen, Arief menjawab, PT Adhi Karya  melalui dirinya memang minta diikutsertakan dalam proyek Hambalang kepada Wafid Muharram.

Kemudian, lanjut Arief, untuk mendapatkan proyek Hambalang, PT Adhi Karya harus memberikan fee sebesar 18 persen. Permintaan fee tersebut, menurutnya, disampaikan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dalam pertemuan di ruangan Menpora, lantai 10 Gedung Kemenpora. Choel, seperti diketahui, adalah adik bekas Menpora Andi Alfian Mallarangeng.

Pertemuan tersebut, menurut Arief, dihadiri dirinya, Direktur CV Riva Medika Lisa Lukitwati, Wafid Muharram, Deddy Kusdinar, Choel dan staf ahli menpora  M Fakhruddin.

Ditanya apakah fee 18 persen itu terealisasi, Arief mengatakan iya. Kata dia, Lisa Lukitawati pernah ke ruangan Teuku Bagus. “Saya hadir. Seingat saya, (realisasi) disampaikan melalui Machfud Suroso,” kata Arief.

Sekadar mengingatkan, Machfud Suroso adalah bos PT Dutasari Citra Laras (DCL) yang juga menjadi tersangka kasus Hambalang.

Arief pun mengakui, realisasi fee ditransfer ke rekening PT DCL dan rekening pribadi milik Machfud Suroso. Namun, tidak disebutkan nominal yang ditransfer tersebut. PT DCL menjadi sub kontraktor proyek Hambalang.

Arief juga mengakui aliran dana sebesar Rp 2,2 miliar untuk bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. “Waktu itu saya tidak tahu. Kemudian diperlihatkan bon-bon sementara yang ditulis ke Anas Urbaningrum,” kata Arief.

“Berapa jumlahnya?” tanya jaksa Kiki Ahmad Yani. “Jumlahnya Rp 2,2 miliar,” jawab Arief.

Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya yang ikut menonton sidang Deddy Kusdinar mengatakan, kesaksian M Arief Taufiqurrahman sangat spekulatif.

Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Anas terlibat dalam kasus Hambalang.

Kilas Balik
Rosa Jadi Saksi Sidang Hambalang


Dalam sidang terdakwa kasus Hambalang Deddy Kusdinar, bekas Kepala Biro Perencanaan Kemenpora di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/12) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan sederet saksi.

Saksi yang hadir adalah Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, bekas Kasubdit Ditjen Anggaran Kemenkeu Sudarto, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Hidup Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Guratno Hartono, Kasubdit Wilayah I Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Dedi Permadi, dan saksi dari pihak swasta bernama Widodo Wisnu Sayoko.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto ini dimulai sekitar pukul 10.40 pagi. Saksi yang juga dihadirkan adalah bekas Direktur Pemasaran Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis, dan anggota DPR Ignatius Mulyono.

Setelah semua saksi diambil sumpahnya, hakim Amin memerintahkan Anny, Sudarto, Guratno, Dedi dan Widodo untuk tetap duduk di tempat semula guna dimintai keterangannya. Sementara saksi lain diminta untuk menunggu di ruang tunggu khusus saksi.

Khusus untuk saksi Yulianis yang tengah hamil dan mengenakan cadar hitam itu, menunggu di lantai dua. Yulianis berada di bawah pelindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sesi pertama berakhir pukul 1.30 siang. Setelah sidang diskors setengah jam, sidang dilanjutkan dengan meminta keterangan Yulianis, Mindo Rosalina, dan Ignatius Mulyono.

Dalam kesaksiannya, Yulianis menceritakan bahwa sekitar bulan Desember 2009 Nazar marah-marah karena perusahaanya cuma mendapat proyek senilai Rp 200 miliar dari Kemenpora.

Proyek yang dimaksud adalah proyek Wisma Atlet, Palembang. Padahal, kata Yulianis, Nazar sudah menggelontorkan uang ke pihak Kemenpora sebesar Rp 20 miliar. “Pak Nazar marah ke Bu Rosa. Seharusnya dapat Rp 400 miliar dari Kemenpora,” cerita Yulianis.

Karena gagal mendapat proyek yang diharapkan, Nazar lantas memerintahkan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa untuk mengambil uang yang sudah diserahkan itu ke Sesmenpora Wafid Muharam.

Pada Januari, cerita Yulianis, melalui Direktur CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati, Rp 10 miliar dikembalikan dalam tiga kali penyerahan. Pertama Rp 5 miliar, kemudian Rp 4 miliar dan sisanya Rp 1 miliar. “Pengambilan lewat staf saya, diambil di Ciputat,” aku Yulianis.

Pengakuan Yulianis itu dibenarkan Rosa. Kata dia, saat itu Nazar marah-marah karena mengetahui PT Adhi Karya yang mendapatkan pengerjaan proyek Hambalang, bukan perusahaan Nazar.

Lalu, Rosa disuruh Nazar untuk menanyakan kepada Wafid, kenapa yang  menang adalah PT Adhi Karya. “Saya disuruh tanya, Adhi Karya lewat jalurnya siapa. Terus saya ke Pak Wafid, Pak kok kita ditinggal, padahal kita yang bawa Adhi Karya,” terang Rosa.

Ia menceritakan kepada Wafid, bahwa Nazar marah karena saat itu sudah menggelontorkan Rp 20 miliar. Uang itu diserahkan ke Choel Mallarangeng sebesar lima miliar, Kepala BPN Joyo Winoto sebesar tiga miliar dan untuk Koordinator Anggaran Komisi X dan Ketua Komisi X dua miliar. Saat itu Koordinator Anggaran dijabat Angelina Sondakh dan Ketua Komisi X dijabat Mahyudin.

Proyek Hambalang Sudah Cacat Sejak Awal

Trimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai, kasus korupsi proyek Hambalang akan menjerat pihak-pihak lain.

Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai keterangan yang terungkap di persidangan. Termasuk keterangan Manager Pemasaran PT Adhi Karya M Arief Taufiqurrahman mengenai fee 18 persen jika PT Adhi Karya ingin mendapatkan proyek Hambalang.

“Ini episode-episode awal. Kemungkinan besar akan ada lagi tersangka lainnya,” ucap Trimedya.

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan harus menjadi perhatian hakim. Termasuk pengakuan-pengakuan saksi kasus Hambalang. Seperti pengakuan Arief mengenai aliran dana ke sejumlah pihak. “Kalau hakim berkeyakinan dan menilai ada pihak lain yang terlibat, maka dalam pertimbangannya nanti harus diikutsertakan,” ucapnya.

Hal tersebut, kata dia, untuk menjadi bukti awal dan dasar hukum bagi KPK menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. “Kewajiban KPK untuk menelusuri.

Apalagi jika dalam putusan hakim, sudah disebut pihak-pihak tersebut,” tandasnya.

Trimedya mengatakan, pengakuan Arief di persidangan menggambarkan, dari awal proyek Hambalang sudah cacat. Bahkan, sejak proyek tersebut masih dalam proses perencanaan.

Apalagi diketahui, Adhi Karya diduga memberikan fee 18 persen untuk mendapatkan proyek tersebut. “Proses tender dari awal saja sudah tidak beres. Jadi wajar saja kalau proyek ini akhirnya tidak beres dan malah merugikan uang negara.”

Trimedya juga meminta KPK segera menyidangkan tersangka Hambalang yang lain. Menurut dia, KPK harus lebih berani dan tegas dalam menuntaskan mega skandal Hambalang. “Jangan ada hal-hal politik, kemudian kasus Hambalang jalannya tersendat-sendat,” katanya.

Banyak Upeti Membuat Biaya Proyek Bengkak
Hairul Huda, Dosen Hukum Pidana UI

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda mengatakan, pengakuan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya M Arief Taufiqurrahman bahwa PT Adhi Karya harus menyetor fee 18 persen ke pihak Kementerian Pemuda dan Olah Raga jika ingin mendapat proyek Hambalang, adalah satu indikasi adanya upeti dalam proyek-proyek di kementerian.

“Bahwa apa yang menjadi rahasia umum, akhirnya semakin terang di persidangan,” ucap dosen hukum Universitas Muhammadiyah ini.

Kata dia, salah satu alasan membengkaknya biaya proyek pembangunan Hambalang hingga Rp 2,5 triliun karena banyak upeti yang harus disetor. “Mungkin bisa lebih murah kalau tidak ada upeti,” ucapnya.

Menurut Chairul, jika benar ada setoran dari PT Adhi Karya ke beberapa pihak, hal tersebut termasuk penyalahgunaan wewenang. Karena tidak menggunakan sistem lelang yang benar dalam pembangunan.

“Jadi, pemenangan Adhi Karya diduga rekayasa. Tanpa setoran itu, mungkin Adhi Karya bukan pemenang lelang proyek Hambalang,” ucapnya.

Chairul juga berharap KPK mengusut ke mana saja aliran uang dari proyek Hambalang. Termasuk dugaan aliran dana ke sejumlah anggota DPR. “Karena DPR adalah pihak yang menyetujui turunnya anggaran,” ucapnya.

Terkait pengakuan Arief yang mengatakan ada aliran dana Rp 2,2 miliar ke bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Chairul mengatakan, KPK harus bisa membuktikannya. Jangan hanya berdasar pengakuan-pengakuan semata. “Nanti jatuhnya ke fitnah,” kata dia.

Bukti itu, lanjut dia, antara lain dari mana uang itu diambil. Diserahkan ke siapa, melalui siapa. “Misalkan uang itu diambil di bank mana sekian miliar. Sehingga, nanti pas ketika dicocokan dengan keterangan,” ujarnya. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya