Berita

jokowi/net

Nusantara

Kebijakan Jokowi Soal PNS Berkendara Pribadi Dikritik

SABTU, 04 JANUARI 2014 | 12:25 WIB | LAPORAN:

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menerapkan larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI menggunakan kendaraan pribadi ke tempat kerja mendapat kritikan yang relevan dari DPRD DKI.

Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan kebijakan pelarangan menggunakan kendaraan pribadi dan mobil operasional itu memang benar. Namun harus dikecualikan kepada para pucuk pimpinan seperti Kepala Dinas, Kepala Biro, Kepala Badan yang umumnya memiliki mobilisasi tinggi.

"Kalau Kepala Dinas dan lainnya nggak mungkin jugalah naik kendaraan umum. Susahlah. Nggak akan jadi Jakarta Baru nanti. Jakarta Baru hanya akan terwujud bila pucuk pimpinan bergerak cepat," ujar politisi dari PDIP ini saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (4/1).


Pria yang akrab disapa Pras ini mengatakan bahwa yang harus menjadi target penerapan aturan Jokowi ini adalah PNS yang tidak memiliki mobilitas tinggi. PNS yang tidak berada diposisi pemimpin puncak, umumnya hanya berkantor di satu tempat saja.

"Dari 71.455 PNS di Jakarta kan paling banyak adalah staf. Dan staf-staf ini tidak memiliki mobilitas yang tinggi seperti pucuk pimpinan. Jumlah pucuk pimpinan itu sangat sedikit. Mereka tidak akan mungkin mengganggu lalu lintas juga," tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI mengeluarkan instruksi bahwa setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya seluruh pejabat DKI tanpa terkecuali harus menggunakan kendaraan umum. Aturan tersebut tidak berlaku hanya bagi mobil ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar-jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya