Berita

Nusantara

Ahok Bilang Masih Ingub Saja, Jokowi Pastikan Sanksi Sudah Berlaku

JUMAT, 03 JANUARI 2014 | 12:58 WIB | LAPORAN:

Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang larangan bagi pejabat dan PNS DKI membawa kendaraan pribadi ke kantor efektif mulai berlaku hari ini (Jumat, 3/1). Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama memastikan untuk awal-awal belum ada sanksi bagi PNS yang melanggar Ingub tersebut.

"Itu masih intruksi saja sih, nggak ada punishment (hukuman)," ujar Ahok, sapaan Basuki kepada wartawna di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).

Menurut mantan Bupati Belitung Timur tersebut, sanksi akan diberlakukan bila Pemprov DKI selesai melakukan uji coba aturan tersebut.


"Makanya kita tes dulu. Nanti baru ngomong," kata Ahok lagi.

Sikap Ahok kali ini agak berbeda. Biasanya ia selalu tegas menerapkan setiap aturan baru.

"Busnya saja juga belum lengkap semua. Kita juga pengen beberapa orang diusahakan, buat beberapa orang sudah mulai naik bus, naik kereta," elaknya ketika disinggung soal dirinya yang menggunakan kendaraan dinas ke Balaikota.
 
Jika Ahok menyebut belum ada sanksi, sebaliknya Gubernur Joko Widodo memastikan PNS yang tidak mengindahkan Ingub akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

"Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya