Berita

ilustrasi/net

Mulai Hari Ini PNS DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Pribadi ke Kantor

JUMAT, 03 JANUARI 2014 | 07:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mulai Hari ini (Jumat, 3/1) seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta resmi dilarang menggunakan kendaraan pribadi roda dua dan empat, termasuk kendaraan dinas operasional ke kantor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Selanjutnya kebijakan itu akan berlaku seterusnya setiap Jumat pertama di awal bulan.

Kemudian dalam Ingub itu, PNS DKI diwajibkan ngantor menggunakan kendaraan umum


Dalam kebijakan tersebut, Gubernur Joko Widodo meminta kepada sekretaris daerah, para deputi, para asisten sekda, inspektur, para kepala badan, para walikota, bupati Kepulauan Seribu, kepala dinas kepala satpol PP, sekretaris DPRD, para kelapa biro, asisten deputi, sekretaris korpri, para direktur RSUD, direktur RSKD, kepala sudin, kepala UPT, para camat dan para lurah, untuk menginstruksikan kebijakan tersebut kepada bawahannya masing-masing.

Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk mobil ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar-jemput pegawai dan kendaraan bermotor lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

"Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi dalam intruksinya itu. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya