Berita

ilustrasi/net

Mulai Hari Ini PNS DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Pribadi ke Kantor

JUMAT, 03 JANUARI 2014 | 07:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mulai Hari ini (Jumat, 3/1) seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta resmi dilarang menggunakan kendaraan pribadi roda dua dan empat, termasuk kendaraan dinas operasional ke kantor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Selanjutnya kebijakan itu akan berlaku seterusnya setiap Jumat pertama di awal bulan.

Kemudian dalam Ingub itu, PNS DKI diwajibkan ngantor menggunakan kendaraan umum


Dalam kebijakan tersebut, Gubernur Joko Widodo meminta kepada sekretaris daerah, para deputi, para asisten sekda, inspektur, para kepala badan, para walikota, bupati Kepulauan Seribu, kepala dinas kepala satpol PP, sekretaris DPRD, para kelapa biro, asisten deputi, sekretaris korpri, para direktur RSUD, direktur RSKD, kepala sudin, kepala UPT, para camat dan para lurah, untuk menginstruksikan kebijakan tersebut kepada bawahannya masing-masing.

Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk mobil ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar-jemput pegawai dan kendaraan bermotor lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

"Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi dalam intruksinya itu. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya