Berita

net

Nusantara

Dada Rosada Tidak Keberatan Terancam Penjara 20 Tahun

KAMIS, 02 JANUARI 2014 | 15:04 WIB | LAPORAN:

Terdakwa suap Dada Rosada menerima seluruh dakwaan yang dituduhkan jaksa KPK. Pengacara Dada Rosada, Abidin, menganggap dakwaan jaksa KPK masih sesuai materi yang dituduhkan.

"Semua masih sesuai materi terhadap tuduhan ke klien kami, sehingga tidak perlu mengajukan eksepsi" ujar Abidin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung (Kamis, 2/1).

Pertimbangan lain, papar Abidin, eksepsi akan membuat proses persidangan lama, sementara kebanyakan persidangan kasus yang ditangani KPK, hakim jarang mengabulkan eksepsi yang diajukan.


"Kami melihat juga agar persidangan cepat," imbuhnya.

Dada Rosada yang merupakan mantan Walikota Bandung didakwa menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.  Jaksa KPK menjerat Dada dengan Pasal 6 ayat (1) huruf A UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Terhadap UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat(1), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan pasal-pasal tersebut, Dada terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya