Berita

FOTO:NET

Nusantara

Pelaku Kampanye Hitam Didenda Rp 24 Juta dan Dua Tahun Bui

SELASA, 31 DESEMBER 2013 | 14:18 WIB | LAPORAN:

Partai politik maupun calon legislatif yang kedapatan melakukan kampanye hitam siap-siap dikenai sanksi pidana.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto memastikan pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang melakukan kampanye hitam.

"Kalau itu dilakukan oleh pasangan calon maka denda 24 juta dan kurungan dua tahun," terang Harminus kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jalan Turangga, Bandung, Selasa (31/12).


Baik denda maupun ancaman kurungan pidana itu, jelas Harminus, sesuai aturan UU 8/2012 Pasal 86 ayat 6 c. Ia juga mengatakan, Bawaslu Jabar sudha menjalin kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan setempat untuk mencegah pelanggaran di Pemilu 2014.

Dia mencermati, ada kecenderungan kampanye hitam sulit dilakukan secara terbuka mengingat peserta Pileg  2014 terlampau banyak. Dan lagi, lanjut dia, jika terjadi dan orang yang disangkakan tidak terbukti maka berdampak balik dan berbahaya.

"Makanya kita ingatkan untuk tidak melakukan hal seperti itu untuk mencapai tujuan," imbaunya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya