Sepanjang 2013, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.555 laporan permohonan perlindungan dari saksi dan korban.
Jumlah tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat, karena pada 2012 LPSK hanya menerima 655 laporan.
Berdasarkan catatan LPSK, laporan terkait kasus korupsi berada di peringkat ketiga, yaitu sebanyak 50 laporan. Berada di peringkat pertama ialah kasus pelanggaran HAM berat, sebanyak 1.151 laporan, dan kasus perdagangan manusia, 77 laporan.
Secara keseluruhan, LPSK mencatat permohonan perlindungan dari saksi kasus korupsi meningkat setiap tahunnya.
Pada Jumat (27/12) siang, LPSK menggelar keterangan pers bertajuk Harapan Di Tengah Kebuntuan, Catatan Akhir Tahun LPSK 2013, di sebuah restoran di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Para pimpinan lembaga tersebut hadir memberikan keterangan. Mereka adalah Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dan tiga Wakil Ketua LPSK yaitu Edwin Partogi, Hasto Atmojo, dan Askari Razak. Secara bergantian, empat pembicara tersebut memberikan pemaparan terkait lembaganya selama setahun ke belakang.
Yang pertama memberikan pemaparan ialah Edwin Partogi. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Edwin memaparkan, sepanjang 2013 pihaknya telah menerima 50 laporan dari saksi terkait tindak pidana korupsi.
Laporan tersebut berasal dari berbagai wilayah, antara lain, DKI Jakarta sebanyak 12 laporan, Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 9 laporan. “Sisanya tersebar di berbagai daerah di Indonesia,†papar Edwin.
Dari 50 laporan itu, Edwin menambahkan, saksi mendapat berbagai ancaman. Mulai dari ancaman kriminalisasi, ancaman fisik berupa penganiayaan, penyiksaan dan teror. “Ada juga ancaman percobaan pembunuhan dan tekanan psikologis, seperti ancaman dipecat dari pekerjaannya,†jelasnya.
Hingga kini, lanjut Edwin, pihaknya masih memberikan perlindungan sekaligus memenuhi hak-hak saksi dan korban, dalam hal ini
justice collaborator dan
whistleblower yang terkait kasus korupsi.
Beberapa kasus korupsi itu, kata Edwin, adalah kasus korupsi Wisma Atlet yang melibatkan Mindo Rosalina Manulang sebagai
justice collaborator.Dalam kasus itu, ia mengatakan, LPSK masih memberikan perlindungan fisik kepada Mindo. Anak buah Nazaruddin, terpidana kasus suap Wisma Atlet ini, meminta perlindungan LPSK pada pertengahan 2010. Seperti diketahui, Mindo juga menjadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Palembang.
Begitu pula perlindungan terhadap mereka yang terkait kasus korupsi lainnya, seperti dalam kasus korupsi proyek solar home system di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kasus simulator SIM Korlantas Polri, yaitu pengusaha Sukotjo S Bambang.
“Yang terbaru, permohonan perlindungan fisik diajukaan KPK untuk pemohon atas nama YS dalam kasus korupsi di Kalimantan,†tambahnya.
Ke depan, Edwin berharap, lembaganya diberi kewenangan untuk bisa memberikan rekomendasi mengikat berupa penghargaan bagi
justice collaborator. Menurutnya, selama ini rekomendasi seperti pengurangan hukuman untuk para
justice collaborator, selalu terbentur instrumen pengadilan seperti jaksa dan hakim.
“Padahal, pengurangan hukuman bisa menjadi stimulus bagi para tersangka untuk membantu mengungkap kasus,†ucapnya.
Dalam pemaparan itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai memprediksi, jumlah
justice collaborator dan
whistleblower atau pembocor kasus korupsi akan meningkat pada 2014. Hal ini, katanya, berkaitan dengan pemilu yang dinilai rawan korupsi.
“Pada tahun tersebut, saya kira banyak kepentingan terkait pemilu, terutama dalam pengumpulan dana partai yang rawan korupsi,†kata Haris yang mengenakan batik cokelat.
Ia pun berharap, ke depan LPSK bisa memberikan pelayanan maksimal kepada para saksi kasus korupsi. Menurut dia, adanya
justice collaborator dan “pembocor†bisa membantu penegak hukum membongkar kasus korupsi.
“Tentunya kita harap lahir justice collaborator dan whistleblower yang mau mengungkap praktiknya, sehingga agenda pemberantasan korupsi bisa berjalan,†ujarnya.
Komisioner LPSK lainnya, Hasto Atmojo mengatakan, lembaganya sudah memberikan 25 bentuk layanan kepada
justice collaborator dan
whistleblower sepanjang tahun 2013. Bentuk layanan itu, katanya, antara lain berupa perlindungan fisik, pelayanan medis, dan layanan psikologis kepada mereka.
Beberapa pelayanan, kata dia, tidak bisa maksimal karena terkendala perundang-undangan. Seperti rekrutmen petugas pengaman. Juga pembelian senjata api.
“Anggaran kita ada untuk membeli itu, namun terkendala aturan soal izin dan inventaris,†ucapnya.
Kilas Balik
Satu Lagi, Saksi Kasus Hambalang Minta DilindungiMerasa terancam keselamatan jiwanya, sejumlah saksi kasus korupsi melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka meminta lembaga itu agar memberikan perlindungan.
Di antara saksi-saksi kasus korupsi yang meminta perlindungan ialah, terpidana 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Palembang, Mindo Rosalina Manulang.
Saksi kasus Hambalang, Manajer Keuangan PT Permai Grup, Yulianis juga sempat di bawah perlindungan LPSK. Namun, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan, kini Yulianis sudah tidak di bawah perlindungan LPSK. “Rosa masih, kalau Yulianis sudah nggak,†kata Edwin, ditemui akhir pekan lalu, di Jakarta.
Awal Januari tahun lalu, Mindo Rosalina Manulang yang juga bekas anak buah M Nazaruddin itu, mendatangi kantor LPSK. Rosa, panggilan perempuan itu, merasa jiwanya terancam.
Menurut pengacara Rosa, Muhammad Iskandar, ketika di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rosa pernah diancam saudaranya Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Nazar adalah atasan Rosa di Grup Permai dan juga menjadi terpidana kasus Wisma Atlet. Tapi, Iskandar tidak menyebut nama saudaranya Nazar itu.
Orang itu, menurutnya, dua kali mendatangi Rosa di tahanan pada 30 Desember 2011 dan 3 Januari 2012. “Rosa dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan,†kata Iskandar, akhir tahun lalu.
Namun, Iskandar mengaku tidak mengetahui apa isi surat pernyataan itu. Hanya saja, kata dia, permintaan itu disertai ancaman.
Hingga kini, Rosa menjadi saksi beberapa kasus yang ditangani KPK. Dia berkali-kali diperiksa untuk kasus korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans. Karena kasus ini, istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni, menjadi tersangka. Bahkan, kini terpidana.
Rosa yang merupakan Direktur PT Anak Negeri, juga diperiksa dalam beberapa kasus lain, di antaranya proyek pengadaan alat laborotorium di lima perguruan tinggi pada anggaran 2010. Rosa juga menjadi saksi dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang melibatkan tersangka bekas Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
Rosa mengaku sering menerima ancaman akan dibunuh saat menjalani hukuman di rutan. Ancaman tersebut datang dari bekas atasannya di Permai Group. Rosa sakit karena tekanan yang dialami selama tinggal di rutan khusus wanita itu. Selain dirinya didatangi utusan Nazaruddin agar memberikan keterangan palsu, baik kepada penyidik maupun di pengadilan, Rosa juga diancam akan dihabisi kalau tidak menuruti keinginan mereka.
Hal yang sama diakui Yulianis, bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Group. Namun, Yulianis yang selalu tampil ke publik memakai cadar setelah kasus suap Wisma Atlet mencuat, mengaku ancaman dan intimidasi yang dialaminya dari Nazaruddin tidak seberat yang dialami Rosa. “Bu Rosa kan tombak utama (di Permai Group), saya setelah Bu Rosa,†aku Yulianis.
Meski Nazar dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni sudah dipenjara, Rosa dan Yulianis mengaku masih dihantui rasa takut. Rosa trauma sampai-sampai takut bila menyebut nama Nazar. Dia takut Nazar dendam yang pada akhirnya mengancam keselamatannya.
“Kan masih ada saudara-saudaranya. (Takut) matilah. Ketakutan terbesar saya juga adalah dijadikan tersangka di kasus-kasus Nazar seperti Bu Rosa,†tambah Yulianis.
Selain Rosa dan Yulianis, LPSK juga melindungi lima saksi terkait kasus korupsi Hambalang. Namun, siapa lima saksi tersebut, LPSK tidak merilis keterangan. Para saksi yang mendapat perlindungan dari LPSK itu memiliki informasi penting.
“Mereka merasa mendapat ancaman teror hingga pembunuhan. Makanya, mereka kami lindungi,†kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, akhir November lalu.
Sampai saat ini, lanjut Abdul Haris, pihaknya sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari satu saksi lainnya dalam kasus yang melibatkan pejabat negara dan pengurus teras partai politik itu.
LPSK Masih Jauh Dari Lembaga Yang IdealAlvon Kurnia Palma, Ketua YLBHIKetua LSM Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)Alvon Kurnia Palma menilai, keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih jauh dari lembaga ideal.
Meski secara umum, respon masyarrakat baik dan mulai familiar dengan LPSK, keberadaan lembaga itu masih belum bisa memberikan jaminan keamanan penuh terhadap saksi dan korban. “Ada permasalahan yang berat, yang justru tidak terlindungi oleh lembaga itu,†kata Alvon.
Alvon juga mengapresiasi terhadap meningkatnya jumlah pelapor saksi atau korban ke LPSK. Termasuk meningkatnya jumlah saksi yang berhubungan dengan kasus tindak pidana korupsi. Meski secara umum, jumlah 50 dalam setahun masih belum menunjukkan angka yang menggembirakan.
Alvon menilai, sedikitnya saksi
justice collaborator atau
whistle blower yang melapor ke LPSK bisa diindikasikan beberapa hal. Dari ketakutan saksi yang menilai LPSK tidak bisa memberikan pelayanan maksimal, hingga ketakmampuan LPSK melindungi saksi.
Alvon mengatakan, ada beberapa alasan LPSK masih kurang dalam memberikan pelayanan. Yaitu di antaranya terkait undang-undang LPSK. “Agar maksimal memberikan pelayanan, harus ada perbaikan di undang-undang itu,†sarannya.
Hal lain, lanjut dia, ialah keterbatasan kewenangan yang dimiliki LPSK. “Anggaran yang dimiliki juga masih seadanya,†ucapnya.
Terakhir, Alvon mengapresiasi langkah LPSK yang sudah menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga negara dan institusi penegak hukum.
Namun, Alvon tidak yakin, kerja sama LPSK dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan berjalan baik. “Peradi kan lembaga advokat profesional.
Karena itu, saya ragu Peradi akan memberikan bantuan hukum kepada saksi dan korban†tandasnya.
Cari Terobosan Supaya Saksi Dan Korban Berani LaporDeding Ishak, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Deding Ishak menilai, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan salah satu elemen penting dalam memperlancar satu proses hukum.
LPSK antara lain berfungsi melindungi justice
collaborator, yaitu saksi yang mau membantu penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi.
Menurut Deding, selalu ada pihak-pihak yang merasa terancam dengan adanya justice collaborator, dan berusaha menghentikan dengan melakukan ancaman. “Di sanalah peran LPSK dibutuhkan. Untuk melindungi
whistle blower atau
justice collaborator,†ucapnya.
Ke depan, Deding berharap, LPSK membuat terobosan, agar saksi atau calon korban tidak ragu ketika akan meminta perlindungan LPSK.
Sedikitnya saksi korupsi yang meminta perlindungan LPSK, bisa jadi indikasi bahwa LPSK belum bisa memberikan perlindungan kepada saksi. Karena itu, lanjut Deding, dibutuhkan peran DPR dan pemerintah untuk menguatkan peran LPSK.
Sehingga, ketika ada saksi atau calon korban meminta perlindungan, LPSK bisa memberikan pelayanan secara maksimal.
“Perlu ada keseriusan dari semua pihak. Pemerintah dan DPR perlu menguatkan dari segi regulasi. Satu di antaranya mengesahkan RUU LPSK,†ucap politisi Partai Golkar ini.
Menurut Deding, banyak pelayanan yang tidak bisa diberikan LPSK karena terbentur regulasi. Lantaran itu, dia berharap pemerintah menyiapkan sistem pendukung agar LPSK bisa mandiri.
Kekurangan LPSK yang paling mendasar, ucap Deding, yakni belum memiliki sekretariat jenderal, sehingga belum bisa mandiri.
Menurut Deding, LPSK yang mandiri adalah bagian dari terwujudnya sistem penanganan kasus yang utuh, yang dijalani tersangka atau terdakwa hingga suatu putusan pidana dijatuhkan dan dilaksanakan. “Sehingga, tidak ada tersangka yang tidak mau membongkar kasus karena takut pada ancaman,†tandasnya. ***