Badan Pertanahan Nasional (BPN) berjanji akan mengundang Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan Batam dan warga yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang) untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tanah di Pulau-pulau Rempang Galang.
Janji tersebut disampaikan Direktur Konflik Pertanahan BPN Muhammad Ikhsan saat ditemui delapan pengurus Himad Purelang di kantor BPN Jakarta, Jumat pekan lalu (27/12).
"Beliau (Muhammad Iksan) berjanji dalam waktu maksimal dua minggu akan mengundang Pemko Batam, BP Batam dan Himad Purelang untuk bersama-sama mencari solusi yang komprehensif sesuai ketentuan hukum. Semoga janji itu ditepati," ujar Ketua Umum Himad Purelang, Blasius Joseph kepada wartawan Senin (30/12).
Blasius menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung selama sejam lebih mulai pukul 14.30 WIB di ruang rapat Deputi V BPN RI. Selain Muhammad Ikhsan, pihak BPN yang hadir dalam pertemuan adalah Monsel Hutagaol, Direktur Sengketa Pertanahan, Setyowantini, Kepala Subdirektorat Konflik Kelompok Masyarakat, Supriyadi, Kepala Subdirektorat Konflik Masyarakat Dengan Badan Hukum dan Sumarto, anggota Tim 13 BPN RI.
Di dalam pertemuan, Himad Purelang memberi masukan prinsipil kepada Tim Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan Yang Berpotensi Konflik BPN terkait konflik tanah di Pulau-pulau Rempang Galang. Sejak lama, warga yang tergabung dalam Himad Purelang menuntut agar BPN menerbitkan sertifikat tanah di Pulau-pulau Rempang Galang untuk mereka karena mereka telah menggarapnya sejak lama pula.
"Kami memberi masukan kepada Tim Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan Yang Berpotensi Konflik Strategis karena melihat ada yang salah di level bawah mereka. Rupanya informasi dan data dari kami tidak sampai dengan utuh kepada para petinggi BPN. Itu terlihat dalam diskusi kami," papar Blasius, pria yang kini berusia 76 tahun.
Dijelaskan Blasius, dalam pertemuan tersebut pihaknya meminta Tim 13 BPN RI yang menangani konflik tanah Pulau-pulau Rempang Galang untuk sesegera mungkin mempertemukan para pemangku kepentingan terkait dengan Himad Purelang sebagai pendaftar permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN. Usul tersebut disampaikan agar semua pihak bisa mengetahui posisinya masing-masing sesuai ketentuan UU Pokok Agraria No 5/1960.
"Syukurlah Direktur Konflik Pertanahan BPN menyambut baik masukan dan bisa memahami seluruh masalah yang kami sampaikan," demikian Blasius.
[dem]