Polda Kalimantan Tengah menangkap enam anggota DPRD Kabupaten Seruyan terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek pembangunan jalan dan fly over.
Mereka adalah Ketua DPRD Kalimantan Tengah Ahmad Sudarji, Wakil Ketua Baharuddin, serta empat anggota yakni Suherlina, Ery Anshori, Totok Sugiarto, dan Budiardi.
"Kami menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2.080 Miliar," kata Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/12).
"Kami menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2.080 Miliar," kata Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/12).
Dia menjelaskan, uang suap tersebut dibagi dalam 26 amplop dengan masing-masing amplop berisi Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Penyuapan terkait dengan proyek pembangunan Jalan Soekarno-Hatta dan fly over di Kabupaten Seruyan dengan nilai Rp 15 Miliar. Dua orang lagi selaku pemberi suap turut ditangkap, yaitu M. Yamin dan M Yusuf dari pihak kontraktor proyek tersebut.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (23/12) lalu sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Tambak, Desa Sungai Undang, Seruyan, Kalteng.
Pengerjaan proyek pembangunan jalan dan fly over ini dibagi kepada dua kontraktor, yaitu PT PNP dengan nilai Rp 12,1 miliar serta PT WS dengan nilai proyek Rp 3,1 miliar.
"Mereka kini sudah ditahan," tegas Agus.
Oknum DPRD Seruyan penerima suap dijerat pasal 12 huruf (d) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Mereka diancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun serta denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
Sementara pemberi suapnya dijerat pasal 5 ayat 1 Undang-Undang 31/2009 yang diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara satu hingga lima tahun dan atau denda Rp 50 hingga Rp 250 juta.
[dem]