Berita

ilustrasi/net

Nusantara

Enam Anggota DPRD Seruya Jadi Tersangka Penerima Suap

KAMIS, 26 DESEMBER 2013 | 18:10 WIB | LAPORAN:


Polda Kalimantan Tengah menangkap enam anggota DPRD Kabupaten Seruyan terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek pembangunan jalan dan fly over.

Mereka adalah Ketua DPRD Kalimantan Tengah Ahmad Sudarji, Wakil Ketua Baharuddin, serta empat anggota yakni Suherlina, Ery Anshori, Totok Sugiarto, dan Budiardi.

"Kami menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2.080 Miliar," kata Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/12).

"Kami menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2.080 Miliar," kata Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/12).

Dia menjelaskan, uang suap tersebut dibagi dalam 26 amplop dengan masing-masing amplop berisi Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Penyuapan terkait dengan proyek pembangunan Jalan Soekarno-Hatta dan fly over di Kabupaten Seruyan dengan nilai Rp 15 Miliar. Dua orang lagi selaku pemberi suap turut ditangkap, yaitu M. Yamin dan M Yusuf dari pihak kontraktor proyek tersebut.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (23/12) lalu sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Tambak, Desa Sungai Undang, Seruyan, Kalteng.

Pengerjaan proyek pembangunan jalan dan fly over ini dibagi kepada dua kontraktor, yaitu PT PNP dengan nilai Rp 12,1 miliar serta PT WS dengan nilai proyek Rp 3,1 miliar.

"Mereka kini sudah ditahan," tegas Agus.

Oknum DPRD Seruyan penerima suap dijerat pasal 12 huruf (d) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Mereka diancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun serta denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Sementara pemberi suapnya dijerat pasal 5 ayat 1 Undang-Undang 31/2009 yang diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara satu hingga lima tahun dan atau denda Rp 50 hingga Rp 250 juta.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya