Berita

Bisnis

Kuasa Hukum Yakin Penangguhan Penahanan Ratu Atut Dikabulkan

SENIN, 23 DESEMBER 2013 | 17:08 WIB | LAPORAN:

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kuasa hukum Firman Wijaya mengatakan, penangguhan penahanan kliennya itu penting agar roda pemerintahan di Banten dapat tetap berjalan.

"Supaya tidak terganggu fungsi pemerintahan. Toh, bu Atut tidak bisa melarikan diri karena statusnya tersangka dan sudah dilakukan pencekalan," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 23/12).


Firman menilai janggal apabila upaya penangguhan penahanan tersebut tidak dikabulkan KPK. Lantaran, menurutnya, penyidik menahan Ratu Atut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Ini agak menarik. Kenapa menggunakan KUHAP untuk menahan, tapi menolak menangguhkan," katanya.

Karena itu, Firman mengimbau agar penyidik KPK dapat mempertimbangkan penangguhan penahanan yang diajukan. Pasalnya, Ratu Atut hingga kini juga masih resmi menjadi pengambil kebijakan di Provinsi Banten.

"Saya rasa alasan penangguhan dengan subjektif ini bisa dikabulkan. Penahanan ini bisa dipersepsikan sebagai sarana ampuh untuk melumpuhkan kewenangan Atut sebagai gubernur provinsi aktif," kata Firman.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya