Berita

ilustrasi

Bisnis

Jelang Pemilu 2014, Daerah Obral Izin Tambang Ilegal

Wacik Cs Berambisi Selesaikan 3.000 Tumpang Tindih IUP
SENIN, 23 DESEMBER 2013 | 08:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta mengawasi ketat terhadap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tahun depan. Sebab, memasuki tahun pemilu jumlah tambang baru bakal marak.

Peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Yustisia Rahman mengatakan, menjelang tahun politik, peme­rintah daerah (pemda) bakal ba­nyak menerbitkan izin pertam­bangan tanpa memperhitungkan kerusakan yang akan ditimbulkan.

Hal itu dilakukan pemimpin daerah untuk menghadapi Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2014. “Tahun depan jumlahnya pasti akan meningkat tajam izin lahan pertambangan,” ungkapnya.


Staf Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Laisabid mene­mukan lima kasus yang terin­dikasi korupsi pada proses pemberian izin pertambangan yang diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun. “Kami telah melaporkan lima kasus itu kepada KPK,” katanya.

Menurut Laisabid, perilaku politik pemimpin daerah ini dapat berpengaruh terhadap kerusakan hutan. Padahal, pemerintah pusat telah berkomitmen untuk menu­runkan emisi sebesar 26 persen hing­ga 41 persen pada tahun 2020 dengan melaksanakan pro­gram Reduksi Emisi dari Defo­restasi dan Degradasi Hutan (Reducing Emissions from Defo­restation and Forest Degra­dation) atau lebih dikenal dengan Redd+.

Anggota Komisi VII DPR Muhammad Idris Lutfi menga­takan, jika ada izin pertambangan baru maka izin tersebut bersifat ilegal. Soalnya, DPR dan peme­rintah belum mengetok Wilayah Kerja (WK) pertambangan. “Mes­kipun izin itu dikeluarkan pemda, tetap saja sifatnya ilegal,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut dia, jika perusahaan itu tetap menambang, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM bisa menutupnya. Pemda tidak bisa mengeluarkan izin tambang baru sampai ditetapkan wilayah pertambangan oleh DPR.

“Ini untuk menjadi patokan di mana saja daerah yang boleh dipakai kegiatan pertambangan, untuk menjaga kelestarian ling­kungan,” ujar Idris.

Apalagi, menurut dia, saat ini Kementerian ESDM juga sedang membenahi tumpang tindah IUP dan melakukan program clear and clean.

Bekas Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengata­kan, mulai tahun depan meka­nisme mendapatkan izin pertam­bangan akan diubah lewat lelang wilayah pertambangan.

Menurut dia, selama ini pengu­saha tambang dapat memperoleh wilayahnya dengan mudah, han­ya mengajukan IUP kepada pemda. Jadi, mulai tahun depan  akan diubah mekanisme penga­juan­nya, seperti di migas.

Menteri ESDM Jero Wacik me­nar­getkan menyelesaikan kisruh tumpang tindih IUP di berbagai daerah paling lambat pertengahan tahun depan.

Wacik memaparkan, dari 10 ribu konflik IUP yang ada saat ini, pi­haknya menargetkan bisa menye­lesaikan 3.000. “Menyele­saikan semuanya tentu saya tidak bisa. Tapi 30 persen bisa terse­lesaikan hingga masa jabatan saya habis sudah bersyukur saya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, munculnya tumpang tindih IUP akibat ada­nya egoisme dari kepala da­erah dalam mengeluarkan izin tanpa melihat secara cermat apa­kah izin yang dikeluarkan sesuai per­aturan perundang-undangan atau belum.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Februari 2013, terdapat 10.780 pemegang IUP dengan rincian 6.907 IUP mineral dan 3.873 batubara. Nah, IUP yang berstatus CnC (Clear and Clean) sebanyak 5.503 perusa­haan dan sisanya 5.277 non CnC. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya