Berita

Bea Cukai

X-Files

4 Orang Arsip Bea Cukai Digarap Penyidik 6 Jam

Banyak Dokumen Diduga Hilang
MINGGU, 22 DESEMBER 2013 | 10:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polisi menduga banyak dokumen kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hilang. Polisi pun memfokuskan penyidikan pada saksi-saksi bidang kearsipan.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direk­to­rat II Ekonomi Khusus (Kasubdit TPPU-Dit II Eksus) Bareskrim Polri Kombes Agung Setya me­ngatakan, kepolisian tengah me­ngoptimalkan penyidikan kasus pencucian uang dengan tersangka bekas Kasubdit Ekspor Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cu­kai (Kasubdit Ekspor Impor-DJBC) Heru Sulastyono.

Optimalisasi penyidikan, di­lak­sanakan mengingat adanya dugaan banyak dokumen ke­pa­beanan yang hilang. “Ada do­ku­men yang belum kita temukan. Su­dah dilakukan penggeledahan dan kali ini dilanjutkan dengan me­meriksa saksi-saksi,” ujarnya.


Karena itu, lanjut perwira me­nengah (pamen) asal Wonosobo, Jawa Tengah ini, sepanjang pekan lalu, jajarannya memeriksa sem­bilan saksi. Empat dari sembilan saksi tersebut merupakan staf DJBC yang pekerjaannya ber­kai­tan dengan urusan penyimpanan  dokumen ekspor impor ke­pa­bea­nan alias kearsipan.

Disampaikan, fokus penyi­di­kan perkara yang menyangkut arsip kepabeanan dilaksanakan pada Kamis (19/12). Pada kesem­patan tersebut, polisi memeriksa saksi T Andriani selaku Staf Ka­subdit Harga pada Direktorat Teknis Kepabeanan, Sri Hartati selaku Tata Usaha Direktorat Tek­nis Kepabeanan, MK Arifin se­laku Pejabat Informasi Kepa­beanan dan Cukai, serta CF Si­dja­bat selaku Kepala Bidang Ve­rivikasi Dokumen.

“Keempat saksi tersebut dinilai sangat berkaitan dengan masalah kearsipan ekspor-impor atau ke­pabeanan,” kata Agung.

Dia membeberkan, saksi An­driani diminta menjelaskan mekanisme penetapan nilai pajak kepabeanan terhadap barang ekspor-impor. Pemeriksaan di­lak­sanakan mengingat pene­tapan nilai pajak perusahaan ekspor-im­por alias bea kepabeanan telah di­atur dan diterbitkan oleh DJBC.  

Lalu pada pemeriksaan saksi Sri Hartati, kepolisian berupaya mengetahui bagaimana meka­nis­me atau teknis penyimpanan dan pengarsipan dokumen penetapan nilai kepabeanan.

“Pemeriksaan di sini dilakukan mengingat banyaknya dokumen kepabeanan yang belum kita te­mukan atau hilang,” tandasnya.

Selebihnya, kepolisian juga berusaha mengetahui mekanisme dan sistem penyimpanan maupun pemanfaatan dokumen elek­tro­nik. Dengan alasan ini, pe­nyi­dik me­ngorek saksi MK Arifin yang menjabat sebagai Pejabat Infor­ma­si Kepabeanan dan Cukai DJBC.

Agung berkeyaninan, peng­arsipan dokumen kepabeanan tak semata-mata dilakukan secara fisik. Oleh sebab itu, pihaknya me­nginventarisir dokumen yang tersimpan secara elektronik.

Terkait dengan penelusuran mengenai pengarsipan dokumen kepabeanan ini, tambah dia,  polisi meminta keterangan saksi CF Sidjabat. “Sebagai Kepala Bi­dang Verivikasi Dokumen, se­tidaknya dia mengetahui alur pe­meriksaan dan pengarsipan do­ku­men kepabeanan baik yang disim­pan secara fisik maupun elektronik.”

Agung menambahkan, keem­pat saksi diperiksa sekitar enam jam. Pemeriksaan saksi-saksi bertujuan untuk melengkapi buk­ti-bukti kasus pencucian uang ter­sangka bekas Kasubdit Ekspor Impor DJBC Heru Sulastyono.

Dengan kata lain, hilangnya do­kumen yang berkaitan dengan perkara pencucian uang tersebut,  tak menyurutkan niat kepolisian dalam menyelesaikan perkara. “Bukti-bukti dokumen itu bisa kita gantikan dengan keterangan saksi-saksi,” ucapnya.

Lewat keterangan saksi-saksi tersebut, Agung optimis, kepoli­sian tetap bisa menemukan ke­terlibatan pihak lainnya. Apalagi, sambung dia, pada penyidikan ka­sus pencucian uang oleh ter­sangka Heru Sulastyono, ke­po­lisian menemukan banyak du­gaan tentang penyelewengan se­jenis lainnya.

Dia menambahkan, sampai akhir pekan lalu, kepolisian ma­sih menganalisa keterangan sa­k­si-saksi. Keterangan-keterangan tersebut lanjut dia, tengah dive­ri­fikasi dengan data maupun keterangan saksi dan tersangka.

“Hasil sementara me­nun­juk­kan adanya korelasi antara ke­saksian yang satu dengan lainnya. Kita juga sudah mendapat gam­baran tentang keterlibatan pihak lainnya. Ini akan segera disusun menjadi bukti-bukti pen­du­kung.”

Kilas Balik
Polisi Tidak Kunjung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bea Cukai


Kasubdit Tindak Pidana Pen­cucian Uang Direktorat II Eko­nomi Khusus (TPPU-Dit II Ek­sus) Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menyatakan, polisi te­lah mengantongi data seputar du­gaan keterlibatan pihak lain pada kasus suap dan pencucian uang Rp 11,4 miliar ini.

Untuk memenuhi bukti-bukti tersebut, kepolisian berupaya me­lengkapinya dengan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Berdasarkan pemeriksaan sak­si-saksi, tersangka dan hasil audit forensik, kepolisian menarik ke­simpulan sementara. Isi ke­sim­pulannya menyebutkan bahwa tindak pidana ini sangat kompleks.

Agung belum mau buru-buru menyebut, siapa pihak lain yang diduga terkait penyelewengan di sini. Menurutnya, penetapan tersangka baru ditentukan setelah polisi menyelesaikan pemerik­saan bukti-bukti hasil peng­ge­ledahan  dengan keterangan sa­k­si-saksi dari  Bea Cukai.

Pada agenda pemeriksaan saksi, pejabat Bea Cukai, CF Si­dja­bat selaku Kepala Bidang Verivikasi Dokumen Kepabeanan Bea Cukai sempat tidak me­me­nuhi panggilan penyidik. Se­dia­nya, Sidjabat diperiksa dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang dengan tersangka Heru Su­lastyono, bekas Kasubdit Ekspor Impor dan pengusaha Yusron Arif, Senin (15/12).

“Sidjabat tidak hadir tanpa mem­berikan keterangan,” kata Agung, Selasa (16/12).
Wakil Direktur II Eksus B­a­res­krim Kombes Rahmad Su­nan­­to mengatakan, para saksi yang menghadiri pemeriksaan adalah Mulyadi, Kepala Seksi (Kasie) Intelejen Bea Cukai, Bambang Semedi, Kepala Kan­tor Wilayah Tan­jung Priok III, dan Sumantri, Ke­pala Kantor Tan­jung Priok I. Tiga saksi terse­but merupakan atasan tersangka Heru Sulastyono.

Lebih lanjut Rahmad menga­takan, pemeriksaan saksi be­r­tujuan untuk membongkar modus operandi tersangka. â€œBerkaitan importasi perusahaan Yusron Arif,” ujarnya.

Seperti diketahui, Yusron ada­lah pengusaha yang disangka menyuap Heru. Saat ditanya apa ada yang berpotensi menjadi ter­sangka, Rahmad menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan pe­nyidikan mengarah ke sana. Yang jelas,  pihaknya tidak akan ber­hen­ti pada dua tersangka.

“Semua berdasarkan hasil pe­meriksaan. Siapa orangnya, apa jabatannya masih belum bisa kita sampaikan,” kata Rahmad.

Agung menambahkan, sejauh ini sudah ada 10 saksi dari inter­nal Bea Cukai yang diperiksa. “Baik yang masih aktif maupun yang pensiun,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengkonstruksi modus operandi yang dilakukan para tersangka.

Diakuinya pula, sekalipun be­lum menemukan dokumen yang mendukung tuduhan terkait ke­ter­libatan pihak lainnya, toh pi­hak­nya telah berkoordinasi de­ngan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hasil koordinasi ke­­polisian dengan Kemenkeu pun cukup signifikan.

“Tak ada tekanan dalam kasus ini. Menkeu malah sangat men­dukung dengan memberikan in­formasi dan tukar menukar in­for­masi,” bebernya.

Hal tersebut diakui Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Haryo Limanseto. Me­nurutnya, kerjasama itu ditujukan semata-mata untuk mempercepat pe­nyelesaian kasus ini.

Aneh, Dokumen Yang Penting Bisa Hilang
Trimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPR

Politisi PDIP Trimedya Pan­jaitan menilai, belum dite­mu­kannya dokumen ekspor-impor yang diduga terkait kasus pencucian uang tersangka Heru Sulastyono mengundang kecurigaan.

Besar kemungkinan ada ke­takberesan penyimpanan arsip di Bea Cukai. “Yang menjadi pertanyaan, hilang kemana. Semoga tidak ada yang sengaja menghilangkan,” harap ang­go­ta Komisi III DPR ini.

Dia merasa aneh apabila do­kumen kepabeanan yang si­fatnya penting bisa hilang dari bi­dang kearsipan.

Menurut dia, jika benar ada dokumen yang hilang, maka Ditjen Bea Cukai perlu me­ngam­bil sikap. Setidaknya, ada penelusuran dari internal untuk mengetahui hal tersebut. Nah, yang perlu diketahui, apakah saat ini sudah ada penelusuran dari internal.

Persoalan hilangnya doku­men, tandasnya, tidak bisa di­anggap sepele. Jika pe­r­ma­sa­lahan seperti ini tidak ditangani secara serius, tentunya bisa mempengaruhi kinerja lembaga secara umum.

Dia menambahkan, kepo­lisian tidak bisa sepenuhnya ber­patokan pada arsip dalam me­nyelesaikan perkara ini. Ke­terangan saksi maupun pe­tun­juk lainnya, dapat dijadikan buk­ti-bukti untuk menyeret ke­terlibatan pihak lainnya.
 
Dia mengapresiasi upaya ke­polisian yang intensif meng­geledah dan memeriksa saksi-saksi penting dari Bea Cukai. Diharapkan, wujud kerjasama penyidik dengan Bea Cukai memberikan hasil signifikan dalam menuntaskan perkara tersebut.

Ingatkan Polisi Agar Kasus Ini Ke Pengadilan
Togar M Sianipar, Wakil Ketua Umum PP Polri

Wakil Ketua Umum Per­sa­tuan Purnawirawan (PP) Polri Komjen (purn) Togar Manatar Sianipar mendesak kepolisian tidak ragu-ragu menindak se­mua yang terlibat kasus ini.

Ketegasan kepolisian dalam menangani perkara saat ini sangat dibutuhkan. “Ini pintu masuk untuk mengungkapkan beragam skandal yang diduga terjadi di Bea Cukai,” katanya seusai pertemuan dengan Ka­polri Jenderal Sutarman, Kamis (19/12) pagi.

Jadi, sambung dia, kesem­patan kali ini hendaknya benar-benar dimanfaatkan sebaik-baik­nya oleh penyidik Direk­to­rat II Ekonomi Khusus (Dit-II Eksus) Bareskrim.

Dia menyatakan, PP Polri me­­minta kepolisian terus mem­benahi diri. Upaya pem­benahan Polri ini, salah satu­nya dapat di­laksanakan de­ngan me­ning­kat­kan intensitas penyidikan perkara.

Peningkatan intensitas pe­nyidikan perkara tersebut, nan­tinya diharapkan mampu me­ngantarkan suatu perkara hingga pengadilan. “Agar ada kepastian hukum yang jelas,” tandas bekas Kapolda Kal­i­mantan Timur ini.

Dia menilai, pengusutan ka­sus pencucian uang oleh oknum pe­jabat Bea Cukai kali ini su­dah on the track. Maksudnya, telah menunjukkan keseriusan Polri.

Amat disayangkan apabila momentum emas ini, tidak dimanfaatkan kepolisian untuk menuntaskan perkara tersebut. “Polri perlu menunjukkan ko­mit­men tegas untuk mem­perbaiki citranya yang terpu­ruk,” tandasnya.

Dengan begitu, tidak ada ala­san bagi penyidik untuk tidak bersikap tegas. “Jadi siapa pun yang diduga terlibat kasus ini harus ditindak. Ditindak tanpa pandang bulu apa posisi dan ja­batannya,” kata Togar.

Dia berpesan, meski sudah me­ngantongi bukti-bukti, kepo­lisian hendaknya proporsional dalam menentukan langkah hu­kum. Hal ini penting, me­ngi­ngat pelaku kasus pencucian uang umumnya melibatkan ba­nyak kalangan. Atau, me­nu­rut­nya, dilakukan secara bersama-sama.  ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya