Berita

MS Hidayat

Bisnis

Industri Nasional Dapat Jaminan Pasokan Energi

RUU Perindustrian Disahkan Jadi UU
JUMAT, 20 DESEMBER 2013 | 08:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian menjadi Undang-undang (UU). UU ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing industri di era pasar bebas.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, RUU ini akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30 tahun.

Menurutnya, perubahan ini dilakukan dalam rangka memperbarui dan mengawal pertumbuhan industri. RUU ini akan menjamin upaya peningkatan daya saing industri nasional, terutama dalam menghadapi persaingan global.


“Undang-undang ini akan mengatur rencana induk industri nasional yang akan dibuat dalam jangka waktu 20 tahun,” ujar Hidayat di DPR, kemarin.

Dia mengatakan, persaingan era globalisasi dan liberalisasi akan berdampak luas bagi perekonomian nasional yang ditunjukkan dengan terjadinya persaingan yang semakin ketat.

Dalam UU yang terdiri dari 17 bab dan 125 pasal itu, kata Hidayat, mengatur semua program penting dan strategis seperti hilirisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis dan indutri hijau.

“Dalam undang-undang ini, pemerintah dan BUMN diwajibkan menggunakan produk dalam negeri untuk meningkatkan pertumbuhan industri lokal,“ jelasnya.

Selain itu, dalam UU tersebut juga memastikan ada jaminan energi bagi industri nasional. Ke depan, pasokan energi akan diperioritaskan untuk dalam negeri. “Jadi jatahnya akan terus bertambah dan ekspor akan mulai berkurang,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satria Wardana mengatakan, UU itu merupakan usulan pemerintah. Dia berharap, industri dalam negeri bisa bersaing.

Menurutnya, UU ini sangat penting bagi pertumbuhan industri nasional. Apalagi di dalamnya diatur soal jaminan pasokan energi dan bahan baku.

“Dengan Undang-undang ini, sumber daya alam Indonesia harus diutamakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri,” kata Erik kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Selain itu, UU ini juga dapat meningkatkan pertumbuhan industri nasional, dengan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam proyek pembangunan.

Politisi Hanura itu juga mengatakan, UU ini mengatur agar industri strategis harus dikuasai negara. “Industri strategis tidak boleh kuasai asing,” tegas Erik. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya