Berita

simon gunawan tanjaya/net

Hukum

Komisaris Kernel Oil Divonis Tiga Tahun Penjara

KAMIS, 19 DESEMBER 2013 | 15:47 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Operasional Manager dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Simon Gunawan Tanjaya dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi dari masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Taty Hadianty di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12).

Simon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebesar USD 700 ribu. Pemberian uang dimaksudkan agar Rudi memenangkan Fossus Energy Pte. Ltd., dalam proses lelang.


"Maka terbukti, Terdakwa memberi sesuatu berupa uang kepada Rudi melalui Deviardi (pelatih Golf Rudi Rubiandini). Maka unsur ini telah terpenuhi," jelas hakim.

Atas perbuatannya, Simon disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan, Simon dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara, hal meringankan dia bersikap sopan selama menjalani sidang, masih memiliki tanggungan keluarga, serta masih berusia muda.

Menanggapi vonis tersebut, Simon menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. "Saya pikir-pikir," singkatnya.

Vonis terhadap Simon lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yakni pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya