Masih banyak pihak yang menyalah-artikan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Itu karena pemerintah yang terlalu sering gonta-ganti peraturan.
“Peraturan ini belum selesai sudah ada aturan lagi. Jadi bikin bingung,†kritik pengamat pertambangan MS Marpaung.
Terkait UU Minerba menyangkut adanya larangan ekspor mineral mentah, kata Marpaung, yang menjadi pertanyaan banyak pihak istilah mineral itu banyak, apakah yang dilarang ekspor itu konsentratnya atau ore.
Marpaung menjelaskan, ore merupakan batuan bijih mentah yang baru diangkat dari hasil tambang. Setelah dilakukan pengolahan atau peleburan, itulah yang dinamakan konsentrat.
“Tapi konsentrat itu juga belum murni, makanya masih dibilang mineral mentah,†jelasnya.
Sama halnya soal pembangunan smelter, itu masih menjadi polemik. “Pemerintah menilai proses ore menjadi konsentrat belum merupakan bagian pengolahan. Padalah sebenarnya dalam proses itu merupakan pengolahan,†ungkapnya.
Karena masih menjadi polemik di masyarakat, Marpaung menyarankan pemerintah menunda pelarangan ekspor mineral mentah yang akan diberlakukan 12 Januari 2014.
Manajer Proses PT Newmont Nusa Tenggara Ilyas Yamin mengatakan, larangan ekspor mineral pada Januari 2014 adalah larangan ekspor mineral mentah atau konsentrat.
“Kami memang menangkapnya itu larangan ekspor konsentrat,†katanya, kemarin.
Ilyas menegaskan, jika larangan itu benar-benar dilakukan, dipastikan perusahaan tambang bakal banyak yang tutup.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, pemerintah akan menjalankan UU tersebut. Namun, dia tidak menjawab saat ditanya wartawan apakah pelarangan ekspor itu akan dilaksanakan
full atau bertahap atau dispensasi untuk perusahaan tertentu, Hatta Rajasa sempat terdiam.
Dia lalu mengatakan,“Saya hanya ingin menyatakan kita akan melaksanakan undang-undang, itu harus dijalankan.â€
Didesak soal teknis pelaksanaan larangan tersebut, Hatta berkilah, soal itu bukan dirinya yang harus menjawab. “Nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Penggodokannya masih berjalan,†tutur Hatta.
SP Ancam DemoSerikat Pekerja PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia meminta pemerintah menunda rencana pelarangan ekspor mineral tahun depan. Alasannya, kebijakan itu akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Hal itu disampaikan Ketua Persatuan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Tambang Samawa (SPATS) PT Nerwmont Iwan Setiawan di DPR, kemarin.
Jika pemerintah tetap melaksanakan kebijakan pelarangan ekspor, Iwan mengancam, pihaknya akan melakukan demo besar-besaran di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menutup semua pintu masuk dan pelabuhan. “Itu jalan terakhir jika semua langkah sudah dilakukan,†tegasnya.
Iwan mengatakan, ada kesimpangsiuran antara substansi dan rencana implementasi UU Minerba. Di dalam UU Minerba, Peraturan Pemerintah No 23/2012, dan Peraturan Menteri No 7/2012 tidak disebutkan tentang kewajiban perusahaan membangun smelter. UU Minerba dan peraturan terkait hanya menyebutkan bahwa perusahaan Kontrak Karya wajib membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.