Andah minta semua prasangka negatif dihilangkan. Dia bilang belum hamil dan tidak pindah keyakinan.
Keinginan Asmirandah (Andah) untuk membatalkan pernikahannya dengan Jonas Rivanno (Vanno) akhirnya kesampaian juga. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok mengabulkan permohonan mantan pacar Dude Herlino itu, kemarin. Tuntas sudah perkara yang bisa dibilang langka dan membingungkan ini.
“Pertama, mengabulkan permohonan pemohon. Kedua, membatalkan perkawinan 17 Oktober 2013,†ucap Ketua Majelis Hakim, Haeruman, dalam bacaan putusan sidangnya.
Selanjutnya dinyatakan, akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Beji, Depok, tak berkekuatan hukum dan menetapkan biaya perkara sebesar Rp 271 ribu kepada pemohon.
Menurut Haeruman, Vanno telah memberikan keterangan secara lisan melalui kuasa hukum pada sidang sebelumnya, bahwa semua keterangan pemohon benar. “Termohon tidak bersungguh-sungguh masuk Islam dan kembali ke agamanya, dan termohon tak keberatan atas pengajuan pemohon,†kata Haeruman.
Dijelaskan, dalam Undang-undang telah diatur bahwa seorang suami atau istri bisa mengajukan pembatalan pernikahan karena kasus penipuan. Dalam kasus ini, pemohon Andah merasa salah sangka terhadap termohon yang tak sungguh-sungguh memeluk Islam.
Sidang putusan yang dimulai pukul 11.50 itu, tidak dihadiri oleh Andah maupun Vanno. “Andah sedang ada di rumahnya di Cibubur,†ucap Afdal Zikri, pengacara Andah.
Pada kesempatan itu, Afdal kembali menjelaskan soal status Andah usai adanya putusan pembatalan nikah ini. “Status kembali seperti semula. Kalau cerai ada status janda dan duda. Kalau ini tidak ada, nggak ada masa iddah juga,†tegasnya.
Jika dalam masa inkrah 14 hari tidak ada banding dari Vanno, putusan itu sudah bisa dijalankan. Andah dan Vanno dianggap tak pernah menikah. “Kalau tak ada banding, maka berkekuatan hukum tetap,†katanya.
Secara tersirat, Afdal pun membantah isu Andah telah hamil. Karena jika telah berbadan dua, proses perpisahan bukan dengan cara pembatalan perkawinan, melainkan dengan gugat cerai.
“Kenapa kita ajukan pembatalan perkawinan? Karena saya sudah tanyakan ke Andah termasuk hubungan batinnya, ini diajukan karena tidak mengakibatkan akibat hukum yang lain. Kalau dia hamil tentu bukan pembatalan pernikahan yang diajukan, tetapi gugat cerai,†ungkap Afdal.
“Semoga jawaban ini mengakhiri pikiran negatif soal Andah ya. Isu bahwa hamil, Insya Allah isu itu berakhir,†imbuhnya.
Afdal juga mengklarifikasi isu Andah telah pindah keyakinan di sebuah gereja di Jakarta Utara.
“Kalau masalah itu, baru isu berkembang. Mbak Andah sudah bicara ke saya berkaitan dengan broadcast yang berkembang. Adanya kesaksian di Gereja Tiberias, mbak Andah mengatakan ke saya, tidak benar ada kesaksian, itu amanat ke saya yang harus disampaikan. Masalah keyakinan itu prinsip seseorang, itu kembali ke pribadi.
Tapi mengenai isu berkembang itu saya sudah menyampaikan bantahan mbak Andah,†,†papar Afdal.
Kuasa hukum Vanno, Muhammad Nuzul Wibawa, mengatakan bahwa mereka tidak akan melakukan banding terhadap putusan hakim. “Sudah selesai, memang kami tak keberatan,†katanya. ***