Berita

Bisnis

Meski Mengundurkan Diri dari Direksi, Mintarsih Tetap Pemilik Saham Blue Bird

RABU, 18 DESEMBER 2013 | 15:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lanjutan sidang kasus sengketa kepemilikan saham PT Blue Bird kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Digelar kemarin, sidang menghadirkan saksi dari pihak tergugat yakni Eliyana dan sekretaris pribadi Purnomo Prawiro.

Dalam keterangannya di persidangan, menurut Mintarsih A Latief selaku penggugat, keterangan kedua saksi tergugat sangat janggal karena tidak sesuai dengan pokok permasalahan yang terjadi.

"Keterangan para saksi tidak sesuai fakta, tidak dapat menunjukkan bukti-bukti. Padahal, meski saya telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird, tetapi saya tidak pernah melepas saham saya,"jelas Mintarsih kepada wartawan.


Mintarsih juga menjelaskan, dari keterangan saksi yang dihadirkan olehnya selaku penggugat pada sidang sebelumnya, yakni seorang mantan Hakim Agung, Hendri Pangabean dan pengamat Hukum Dagang, Barkah, menilai bahwa berdasarkan peraturan maupun undang-undang yang berlaku seorang persero/pemegang saham yang mengundurkan diri dari kepengurusan suatu perusahaan tidak otomatis mengundurkan diri sebagai persero. Dengan demikian hak dan kewajibannya sebagai pemegang saham tetap melekat.

Lebih jauh Mintarsih menambahkan, prosedur suatu pelepasan persero CV haruslah berdasarkan perundingan pihak-pihak yang bekerjasama sebelumnya. Permintaan mundur sebagai pengurus dilaksanakan, sudah ada surat susulan darinya yang meminta mundur dari CV untuk selanjutnya menjadi persero tanpa pengurus (persero komanditer). Namun surat ini tidak diberikan ke notaris yang lalu mencabut hak kepemilikan sahamnya ke Purnomo dan Chandra.

"Pengunduran diri saya sebagai wakil direktur atau pengurus PT Blue Bird Taxi sudah diterima oleh Purnomo maupun almarhum Chandra dan tidak ada keberatan dari keduanya. Sehingga tidak ada dasar Purnomo yang bersikukuh bahwa saya mengundurkan diri sebagai pemegang saham persero," terang Mintarsih.[dem[

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya