Berita

deviardi/net

Hukum

Pengacara Widodo: Uang USD700 Ribu Adalah Milik Deviardi

SELASA, 17 DESEMBER 2013 | 21:50 WIB | LAPORAN:

Uang USD700 ribu bukan milik bos Kernel Singapura, Widodo Ratanachaitong. Uang itu adalah milik Deviardi yang dititipkan ke Widodo Ratanachaitong. Hal itu berdasarkan pada laporan kepolisian (police report) Singapura, tertanggal 16 Agustus 2013.

"Pada tanggal 20 Juli 2013, Deviardi bertemu Widodo dan meminta Widodo untuk menyimpan uang tunai USD 700.000 dan untuk mengembalikan uang tersebut jika Deviardi sudah kembali ke Jakarta. Deviardi khawatir kemungkinan resiko bahwa ia akan ditangkap Otoritas Bea Cukai dan Imigrasi Indonesia jika ia membawa uang tersebut ke Indonesia," kata kuasa hukum Widodo, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (17/12).

Sugeng menjelaskan, pada tanggal 28 Juli 2013, Deviardi meminta sejumlah USD 300.000 dikembalikan kepadanya. Sebagai salah satu mitra dagang Widodo yang berbasis di Jakarta, PT. KOPL Indonesia memfasilitasi pengiriman sejumlah USD 300.000 tersebut kepada Deviardi.


"Jumlah USD 300.000 tersebut kemudian ditransfer dengan semestinya kepada Simon Gunawan dari PT KOPL Indonesia untuk Deviardi," terangnya.

Kemudian, Deviardi meminta sisanya sejumlah USD400.000 dikembalikan kepadanya. Dengan cara yang sama, Widodo mendekati PT KOPL Indonesia untuk meminta bantuan lagi. Tetapi, karena PT KOPL Indonesia kekurangan dana, maka uang ini untuk ditransfer kepada PT KOPL.

"Klien saya memahami bahwa USD 400.000 tersebut kemudian ditransfer dengan semestinya oleh Simon dari PT KOPL Indonesia," katanya.

Sugeng menegaskan, sejak awal kliennya berupaya keras untuk menjelaskan bahwa kliennya hanya sekedar membantu Deviardi untuk menyimpan (dan setelahnya mengembalikan) uangnya tersebut.

Pada tanggal 13 Agustus 2013, Simon dan Deviardi ditangkap oleh KPK dengan tuduhan percobaan penyuapan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Widodo juga dituduh terlibat dalam kejahatan ini. Namun kliennya percaya bahwa uang Deviardi yang awalnya dipercayakan kepadanya, memiliki kaitan dengan tuduhan korupsi tersebut dan mungkin merupakan uang hasil kejahatan.

"Karena itu, klien saya minta polisi untuk menyelidiki sumber dana ini dan klien saya juga menyerahkan uang tunai sejumlah USD 700.000 ini kepada Satuan Polisi Singapura untuk diselidiki lebih lanjut. Klien saya siap membantu Satuan Polisi Singapura dalam penyelidikan tersebut," tukasnya.

Sementara itu ditempat terpisah, pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir saat dimintai tanggapan mengenai isi laporan kepolisian (police report) Singapura mengatakan, KPK harus bekerja sama dengan kepolisian Singapura untuk menyelidiki lebih lanjut pengakuan Widodo melalui kuasa hukumnya.

"KPK harus bekerja sama dengan kepolisian Singapura untuk selidiki lebih lanjut sumber duit tersebut. Jika duit tersebut adalah dana perusahaan, maka perusahaan yang bersangkutan bisa dijadkan subyek hukum tindak pidana korupsi," demikian Mudzakir. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya