Berita

Maria Elizabeth Liman/net

Hukum

Ditahan KPK, Bos Indoguna Salahkan Ahmad Fathanah

SELASA, 17 DESEMBER 2013 | 18:02 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Menyusul penetapannya sebagai tersangka suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Maria tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Dia mengaku menjadi korban broker impor di Kementan.

"Saya dizalimi oleh dua orang, Elda Adiningrat dan Ahmad Fathanah. Itu yang menzalimi saya. Mereka dua broker yang benar-benar terlalu tinggi tingkatannya. Saya tidak bersalah," katanya usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/12).


Dengan mata berkaca-kaca, Maria mengaku menyesal bertemu dengan Fathanah dan Elda.

"Akibat perbuatan kedua orang itu kehidupan saya pribadi, keluarga saya dan sekitar dua ribuan pekerja saya kini dalam ketidakpastian," ujarnya.

Maria mengungkapkan, Elda Adiningrat yang merupakan pengusaha adalah inisiator pertama kali dan menawarkannya kuota impor daging sapi. Elda terus mengejarnya dan menjanjikan sanggup menyediakan tambahan kuota impor daging sapi kepada PT Indoguna Utama.

"Tapi, apa yang diperbuat Elda dan Fathanah menyebabkan saya, keluarga, dan perusahaan saya menjadi terseret-seret dalam kasus ini," katanya.

Maria juga membantah kabar bahwa dirinya pernah menawarkan uang kepada Menteri Pertanian Suswono terkait dengan kuota impor daging sapi.

"Tidak ada. Sama mentan itu saya berantem karena saya punya data tidak sama," kata Maria.

Secara terpisah, juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Maria akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Dia ditahan selama 20 hari pertama," singkatnya.

Maria sendiri menjadi tersangka ketiga dari PT Indoguna Utama setelah dua direksi yakni Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi. Keduanya terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya