Berita

ratu atut/net

Hukum

Ratu Atut dan Adiknya Kompak Suap Akil Mochtar

SELASA, 17 DESEMBER 2013 | 15:49 WIB | LAPORAN:

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi menyandang status tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjelaskan, Ratu Atut terbukti melakukan suap kepada Akil Mochtar yang ketika itu menjabat Ketua MK bersama dengan adiknya Tubagus Chairi Wardana.

"Ratu Atut dinyatakan bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang ditetapkan terlebih dahulu yaitu TCW (Tubagus Chairi Wardana) melakukan penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar," kata Abraham di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/12).


Karena itu, Ratu Atut juga dijerat dengan pasal pidana yaitu pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP selain pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Surat perintah penyidikannya sudah ditandatangani pada 16 Desember 2013," tambah Samad.

Namun demikian, Abraham enggan membeberkan peranan Ratu Atut dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, hal itu akan dibeberkan secara gamblang dalam surat dakwaan.

"Itu akan kita rekonstruksikan dalam dakwaan nanti karena prematur kalau dari sekarang. Dikhawatirkan yang bersangkutan akan melakukan pembelaan secara masif," jelas Abraham. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya