Berita

Setyabudi (kanan) rmol

Hukum

Hakim Setyabudi Divonis 12 Tahun Penjara

SELASA, 17 DESEMBER 2013 | 11:33 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bandung memvonis terdakwa kasus suap penanganan kasus Bansos Kota Bandung, Setyabudi Tejo Cahyono, 12  tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan Wakil Ketua PN Bandung itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 16 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus suap bansos Kota Bandung yang dipimpin majelis Hakim Nurhakim di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (17/12). Dalam amar putusannya Setyabudi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua primer dan dakwaan ketiga primer.  


Sebelum membacakan amar putusannya, Nurhakim terlebih dulu mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak peka terhadap penegakan korupsi, tidak mencerminkan seorang hakim. Melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta tidak ikut memberantas korupsi sesuai program kehakiman. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, berperilaku sopan di persidangan dan belum pernah hukum," ujar Nurhakim.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya pikir-pikir, begitu juga JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kuasa Hukum terdakwa Joko Sri Widodo mengatakan bahwa hukuman terhadap kliennya sangat berat. "Vonis ini cukup berat. Kami akan berunding dulu untuk menerima putusan ini," ujar Joko Sri Widodo usai persidangan.

Joko sendiri menyikapi dakwaan terhadap kliennya sudah terbukti atau belum, menjadi hak majelis hakim sepenuhnya. "Dakwaan sepenuhnya hak hakim, terbukti atau tidaknya," jelasnya.

Setyabudi Tejo Cahyono secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a sesuai dakwaan primer kesatu; pasal 6 ayat (1) huruf a sesuai dakwaan primer kedua; dan pasal 5 ayat (1) UU No 31/1999 sebagaimana yang diubah dengan UU 20/2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Atas perkara kasus suap kepada hakim yang menangani kasus korupsi Bansos itu, empat terdakwa telah divonis. Yaitu, Kepala DPKAD Kota Bandung Hery Nurhayat 5 tahun penjara; Toto Hutagalung 7 tahun penjara; Asep Triana 3,5 tahun. Keempat Setyabudi Tejo Cahyono 12 tahun penjara.

Dua tersangka lainnya yakni mantan Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Edi Siswadi baru akan memasuki masa persidangan pada akhir Desember mendatang. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya