Berita

ilustrasi

Bisnis

Politisi DPR Minta Open Access Tidak Ditarik Ke Ranah Politik

SELASA, 17 DESEMBER 2013 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah diminta tidak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 19 Tahun 2009 yang sudah mewajibkan pemanfaatan pipa gas secara bersama (open access) karena melanggar Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Migas.

Saat rapat Komisi VII DPR dengan PT PGN Tbk dan PT Pertamina (Persero), Rabu (11/12), sebagian besar anggota dewan meminta PGN menjalankan open access pada pipa transmisi dan distribusi sesuai dengan PP No.36 Tahun 2004 dan Permen ESDM No.19 Tahun 2009. Permintaan tersebut sempat masuk dalam draf kesimpulan rapat, namun kemudian diputuskan untuk didrop.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Dito Ganinduto mengatakan, skema penggunaan pipa bersama sudah diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.


“Dengan demikian, kalau pemerintah merevisi PP Nomor 36 Tahun 2004 dan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 yang isinya tidak mewajibkan open access, berarti melanggar undang-undang,” ujarnya di DPR, kemarin.

 Menurut Dito, dalam  Pasal 8 Ayat 3 UU Migas menyebutkan, pengangkutan gas bumi untuk kepentingan umum, maka pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai.

 Lalu, Pasal 31 Ayat 1 PP 36 Hilir Migas menyebutkan, kewajiban penggunaan pipa bersama dan Ayat 3-nya mengamanatkan BPH Migas mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sementara Pasal 13 Permen ESDM No.19 Tahun 2009 menyebutkan, untuk efisiensi dan pemanfaatan gas ke domestik, Ditjen Migas Kementerian ESDM dapat mewajibkan perusahaan mengubah pipa dedicated hilir menjadi pipa terbuka.

Dia juga berharap, open access ini tidak ditarik ke jalur politik. Hal tersebut menanggapi komentar Ketua DPR Marzuki Alie yang menyatakan bahwa kebijakan open access akan merugikan negara.

Menurut Dito, justru dengan kebijakan tersebut, konsumen akan diuntungkan karena bisa mendapatkan harga yang lebih murah dan pasokan stabil. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya