Berita

Simon Gunawan Tanjaya/net

Hukum

Membela Diri, Simon Sebut Penyuap Rudi Adalah Bosnya

SENIN, 16 DESEMBER 2013 | 23:59 WIB | LAPORAN:

Operasional Manager dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya tetap pada pendiriannya tidak melakukan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Menurutnya, uang senilai USD 700 ribu yang diberikan Deviardi dengan dua tahap tidak ada niatan untuk melakukan suap pada Rudi yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Pasalnya, hal itu hanyalah menjalankan perintah bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong.

"Pada saat memberikan uang ke Deviardi saya hanya menyerahkan begitu saja tanpa keinginan untuk bertanya, karena memang saya tidak begitu mengenal Deviardi," kata Simon saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12).


Dia juga mengaku tidak kenal dengan Rudi Rubiandini, Widhayawan, Bellini, Tri Kusuma dan yang lainnya disebutkan terlibat dalam kasus itu.

"Meski saya memiliki hak ingkar atau bohong, tapi saya menerangkan yang sebenarnya," ujar Simon.

Selain itu, dia juga mengaku tidak mengetahui adanya rapat Shipping Coordination (Shipcoord) periode 2076 antara SKK Migas, PT Pertamina, dan KKKS, tidak tahu mengenai Tim Penunjukkan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan siapa pemenang tender.

Tidak tahu soal rapat Shipcoord periode 2080, tentang SASA, hubungan antara orang-orang yang disebut dalam dakwaan, uang dolar Singapura, dan pertemuan antara orang-orang tersebut.

Meski mengaku telah menarik uang dari Bank Mandiri dalam bentuk dollar Amerika Serikat, namun Simon tidak bertanya kepada atasannya Widodo untuk apa uang senilai USD 700 ribu itu ditarik dari rekening KOPL.

Atas ketidaktahuannya itu, Simon meminta agar majelis hakim Tipikor dapat membebaskannya dari segala dakwaan jaksa.

"Sebagai manusia biasa saya mohon kepada majelis hakim yang mulia membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan atau apabila majelis hakim mohon putusan yang seadil-adilnya," pinta Simon.

Menanggapi pembelaan Simon, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tetap pada tuntutannya.

"Kami ajukan tanggapan dalam lisan bahwa kami tetap pada tuntutan kami dalam persidangan yang dahulu," ujar Jaksa M. Rum.

Terkait tanggapan jaksa tersebut, majelis hakim akan melanjutkan kembali persidangan pada Kamis 19 Desember mendatang. Sidang lanjutan mengagendakan putusan atas perkara Simon. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya