Berita

Simon Gunawan Tanjaya/net

Hukum

Membela Diri, Simon Sebut Penyuap Rudi Adalah Bosnya

SENIN, 16 DESEMBER 2013 | 23:59 WIB | LAPORAN:

Operasional Manager dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya tetap pada pendiriannya tidak melakukan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Menurutnya, uang senilai USD 700 ribu yang diberikan Deviardi dengan dua tahap tidak ada niatan untuk melakukan suap pada Rudi yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Pasalnya, hal itu hanyalah menjalankan perintah bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong.

"Pada saat memberikan uang ke Deviardi saya hanya menyerahkan begitu saja tanpa keinginan untuk bertanya, karena memang saya tidak begitu mengenal Deviardi," kata Simon saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12).


Dia juga mengaku tidak kenal dengan Rudi Rubiandini, Widhayawan, Bellini, Tri Kusuma dan yang lainnya disebutkan terlibat dalam kasus itu.

"Meski saya memiliki hak ingkar atau bohong, tapi saya menerangkan yang sebenarnya," ujar Simon.

Selain itu, dia juga mengaku tidak mengetahui adanya rapat Shipping Coordination (Shipcoord) periode 2076 antara SKK Migas, PT Pertamina, dan KKKS, tidak tahu mengenai Tim Penunjukkan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan siapa pemenang tender.

Tidak tahu soal rapat Shipcoord periode 2080, tentang SASA, hubungan antara orang-orang yang disebut dalam dakwaan, uang dolar Singapura, dan pertemuan antara orang-orang tersebut.

Meski mengaku telah menarik uang dari Bank Mandiri dalam bentuk dollar Amerika Serikat, namun Simon tidak bertanya kepada atasannya Widodo untuk apa uang senilai USD 700 ribu itu ditarik dari rekening KOPL.

Atas ketidaktahuannya itu, Simon meminta agar majelis hakim Tipikor dapat membebaskannya dari segala dakwaan jaksa.

"Sebagai manusia biasa saya mohon kepada majelis hakim yang mulia membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan atau apabila majelis hakim mohon putusan yang seadil-adilnya," pinta Simon.

Menanggapi pembelaan Simon, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tetap pada tuntutannya.

"Kami ajukan tanggapan dalam lisan bahwa kami tetap pada tuntutan kami dalam persidangan yang dahulu," ujar Jaksa M. Rum.

Terkait tanggapan jaksa tersebut, majelis hakim akan melanjutkan kembali persidangan pada Kamis 19 Desember mendatang. Sidang lanjutan mengagendakan putusan atas perkara Simon. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya