Simon Gunawan Tanjaya/net
Operasional Manager dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya tetap pada pendiriannya tidak melakukan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Menurutnya, uang senilai USD 700 ribu yang diberikan Deviardi dengan dua tahap tidak ada niatan untuk melakukan suap pada Rudi yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Pasalnya, hal itu hanyalah menjalankan perintah bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong.
"Pada saat memberikan uang ke Deviardi saya hanya menyerahkan begitu saja tanpa keinginan untuk bertanya, karena memang saya tidak begitu mengenal Deviardi," kata Simon saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12).
Dia juga mengaku tidak kenal dengan Rudi Rubiandini, Widhayawan, Bellini, Tri Kusuma dan yang lainnya disebutkan terlibat dalam kasus itu.
"Meski saya memiliki hak ingkar atau bohong, tapi saya menerangkan yang sebenarnya," ujar Simon.
Selain itu, dia juga mengaku tidak mengetahui adanya rapat Shipping Coordination (Shipcoord) periode 2076 antara SKK Migas, PT Pertamina, dan KKKS, tidak tahu mengenai Tim Penunjukkan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan siapa pemenang tender.
Tidak tahu soal rapat Shipcoord periode 2080, tentang SASA, hubungan antara orang-orang yang disebut dalam dakwaan, uang dolar Singapura, dan pertemuan antara orang-orang tersebut.
Meski mengaku telah menarik uang dari Bank Mandiri dalam bentuk dollar Amerika Serikat, namun Simon tidak bertanya kepada atasannya Widodo untuk apa uang senilai USD 700 ribu itu ditarik dari rekening KOPL.
Atas ketidaktahuannya itu, Simon meminta agar majelis hakim Tipikor dapat membebaskannya dari segala dakwaan jaksa.
"Sebagai manusia biasa saya mohon kepada majelis hakim yang mulia membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan atau apabila majelis hakim mohon putusan yang seadil-adilnya," pinta Simon.
Menanggapi pembelaan Simon, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tetap pada tuntutannya.
"Kami ajukan tanggapan dalam lisan bahwa kami tetap pada tuntutan kami dalam persidangan yang dahulu," ujar Jaksa M. Rum.
Terkait tanggapan jaksa tersebut, majelis hakim akan melanjutkan kembali persidangan pada Kamis 19 Desember mendatang. Sidang lanjutan mengagendakan putusan atas perkara Simon.
[rus]