Berita

Hukum

Enam Jam Geledah Rumah Pengusaha Lusita, KPK Sita Dokumen

SENIN, 16 DESEMBER 2013 | 22:51 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam menggeledah rumah Lusita Ani Razak.

Dari dalam rumah mewah tiga lantai milik pengusaha yang tertangkap tangan dengan Kajari Praya, Subri SK itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Namun Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Praobow enggan menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang disita tersebut.


Johan menjelaskan, penggeledahan berlangsung di Kampung Baru RT 7 RW 3, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sejak hari Minggu (15/12) pukul 23.00 hingga dinihari tadi (Senin, 16/12) pukul 03.00 WIB.

Diketahui, Lusita ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (14/12) malam bersama jaksa M Subri SK dalam sebuah kamar di hotel di Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat sekitar pukul 19.15 WITA.

Ia diduga memberikan suap kepada Subri untuk pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah dengan tersangka dalam perkara kasus tersebut bernama Sugiharta alias Along.
 
Adapun Lusita dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya