Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam menggeledah rumah Lusita Ani Razak.
Dari dalam rumah mewah tiga lantai milik pengusaha yang tertangkap tangan dengan Kajari Praya, Subri SK itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Namun Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Praobow enggan menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang disita tersebut.
Johan menjelaskan, penggeledahan berlangsung di Kampung Baru RT 7 RW 3, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sejak hari Minggu (15/12) pukul 23.00 hingga dinihari tadi (Senin, 16/12) pukul 03.00 WIB.
Diketahui, Lusita ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (14/12) malam bersama jaksa M Subri SK dalam sebuah kamar di hotel di Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat sekitar pukul 19.15 WITA.
Ia diduga memberikan suap kepada Subri untuk pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah dengan tersangka dalam perkara kasus tersebut bernama Sugiharta alias Along.
Adapun Lusita dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara.
[wid]